Multinewsmagazine.com – Dihari pertama dirinya menjabat sebagai GubernurJawa Barat, Dedi Mulyadi membuat gebrakan yang sangat luar biasa yang membuat banyak pihak di kalangan dunia pendidikan Jawa Barat merasa kaget dan ketar ketir akan ketegasan dirinya dengan memecat Kepala Sekolah SMAN 6 Depok yang dianggap ‘mbalelo’ alias melanggar Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.
“Dihari pertama kerja saya pasca dilantik sebagai Gubernur Jawa Barat oleh Presiden RI Prabowo Subianto, sudah ada keputusan penonaktifan Kepsek SMAN 6 Depok yang telah melanggar Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang melarang para siswa bepergian keluar provinsi,” kata Dedi Mulyadi, Kamis (20/2/2025)
Alasan dibuatnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tersebut terkait kegiatan Study Tour yang dilakukan oleh pihak SMAN 6 Depok yang dinilai banyak pihak sangat membebani para siswa dengan pungutan biaya 3,5 juta sampai 5,5 juta per siswa.
“Jelas ini sangat memberatkan para siswa, lebih baik siswa-siswi di Depok belajar di lingkungannya, bukan ke provinsi yang jauh,” ujar Dedi Mulyadi menegaskan.
Dedi Mulyadi berjanji akan menyelesaikan banyak hal di dunia pendidikan Jawa Barat, bukan hanya soal study tour, dirinya akan membenahi masalah pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah, dan dirinya sudah memberikan arahan kepada jajarannya untuk menindaklanjuti dengan memeriksa sekolah-sekolah yang diduga melakukan pungli alias pungutan liar.
Terkait tindakan tegas pemecatan Kepsek SMAN 6 Depok oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Eman Sutriadi tokoh dunia pendidikan Kota Depok memberikan tanggapannya.
“Jika pencopotan jabatan Kepala Sekolah SMAN 6 Depok didasari karena tidak mengindahkan larangan kegiatan studi tour di sekolah, maka langkah yang diambil oleh Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, dapat dianggap sebagai tindakan yang tepat. Sebagai Gubernur, Dedi Mulyadi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua kegiatan di sekolah-sekolah di Jawa Barat dilakukan dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika Kepala Sekolah SMAN 6 Depok tidak mengindahkan larangan kegiatan studi tour, maka itu dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan dan tanggung jawab sebagai Kepala Sekolah,” ungkap Eman kepada awak media multinewsmagazine.com.
Eman melanjutkan, “Dalam hal ini, pencopotan jabatan Kepala Sekolah dapat dianggap sebagai tindakan yang tepat untuk memastikan bahwa kegiatan di sekolah dilakukan dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Akan tetapi, Jika kegiatan studi tour tersebut mendapat dukungan dari siswa dan orang tua, maka pencopotan jabatan Kepala Sekolah SMAN 6 Depok dapat dianggap sebagai tindakan yang kontroversial. Dalam hal ini, perlu dipertimbangkan bahwa kegiatan studi tour dapat memiliki manfaat bagi siswa, seperti meningkatkan pengetahuan dan pengalaman mereka. Jika kegiatan tersebut mendapat dukungan dari siswa dan orang tua, maka itu dapat dianggap sebagai indikasi bahwa kegiatan tersebut memiliki nilai positif.”
“Namun, perlu juga dipertimbangkan bahwa kegiatan studi tour tersebut tidak boleh melanggar peraturan yang berlaku. Jika Kepala Sekolah SMAN 6 Depok tidak mengindahkan larangan kegiatan studi tour, maka itu dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan.Dalam hal ini, perlu dilakukan evaluasi yang lebih mendalam untuk menentukan apakah pencopotan jabatan Kepala Sekolah SMAN 6 Depok adalah tindakan yang tepat,” pungkas Eman Sutriadi.