Multinewsmagazine.com – DPRD Kota Depok melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) secara resmi menyampaikan hasil Rapat Kerja Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna, Senin (23/06/2025).
Laporan disampaikan oleh Anggota Bapemperda, Dr. Bambang Sutopo, S.E.I., M.M., yang menyebutkan bahwa rapat kerja telah dilaksanakan pada 10–12 Juni 2025 bersama sejumlah perangkat daerah pengusul. Dari hasil pembahasan, disepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk masuk ke Propemperda 2026, yaitu:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026–2046
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan
3. Raperda tentang Pengelolaan Kesehatan
4. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016
“Bahwa setelah Bapemperda DPRD Kota Depok melakukan pembahasan maka Bapemperda DPRD Kota Depok menyepakati 4 (empat) usulan Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk dilanjutkan masuk ke dalam Propemperda Kota Depok Tahun 2026,” ujar Dr. Bambang Sutopo alias HBS, Senin (23/6/2025).
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Wali Kota Depok, unsur Forkopimda, dan para undangan, sebagai bagian dari upaya memperkuat legislasi daerah yang adaptif dan berorientasi pada pelayanan publik.
Rapat Bapemperda DPRD Depok yang berlangsung pada 10-12 Juni 2025 telah menerima dan membahas usulan 4 Raperda dan menyepakati untuk masuk ke dalam Propemperda Kota Depok Tahun 2026.
“Depok butuh regulasi yang tangguh untuk masa depan yang lebih siap. Empat Raperda ini, ditambah dorongan atas lahirnya BPBD Kota Depok adalah bentuk ikhtiar bersama, agar regulasi bukan sekadar administrasi, tapi menjadi alat perubahan dan perlindungan nyata bagi warga Depok,” kata HBS.
Lebih lanjut HBS menjelaskan bajwa Bapemperda DPRD Kota Depok menerima usulan Empat Raperda tersebut dari Dinas Perhubungan @officialdishubkotadepok, Dinas Kesehatan @dinkeskotadepok, Dinas Perdagangan dan Perindustrian @disdagin_depok, serta Sekretariat Daerah Kota Depok @pemkotdepok.
“Usulan-usulan tersebut telah kami laporkan dan disetujui dalam Rapat Bamus (Badan Musyawarah) pada Selasa 17 Juni 2025 untuk diParipurnakan pada hari ini 23 Juni 2025 untuk menjadi Propemperda 2026,” jelas HBS.
“Kami mengajak seluruh anggota dewan dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal proses pengajuan dan pembahasan Raperda ini, demi terwujudnya tata kota yang lebih terarah, pelayanan publik yang lebih optimal, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat Kota Depok,” tutup HBS.






