Multinewsmagazine.com – Tindakan Kepsek SMAN 10 Depok yang tidak merespon permintaan beberapa awak media Kota Depok untuk melakukan klarifikasi terkait polemik pelaksanaan PAPS SPMB 2025 SMAN 10 Depok, membuat para awak media menghubungi I Made Supriatna yang saat ini menjabat sebagai PLT Kepala KCD 2.
Saat dhubungi para awak media, I Made Supriatna yang biasa dipanggil Pak Made merespon dengan baik dan berjanji mengatur waktu untuk melakukan pertemuan Kepsek SMAN 10 Depok dengan para awak media untuk melakukan klarifikasi.
Selaku pejabat publik, seyogyanya Tinasari yang saat ini menjabat sebagai Kepsek SMAN 10 Depok memberikan informasi keterbukaan publik sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang merupakan salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pelanggaran terhadap UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diancam hukum pidana.






