Multinewsmagazine.com – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) didirikan pada tahun 1973 dan memiliki peran penting dalam berbagai aspek kehidupan pemuda dan masyarakat Indonesia.
Sejatinya organisasi KNPI diharapkan dapat menjadi wadah pemersatu pemuda, mendorong inovasi dan kreativitas, serta berkontribusi positif dalam pembangunan daerah dan nasional.
Dan KNPI juga diharapkan menjadi jembatan antara pemuda dan pemerintah, serta mampu menjadi motor penggerak bagi kemajuan pemuda.
Namun harapan agar organisasi KNPI dapat menjadi wadah pemersatu pemuda nampaknya akan terasa sulit bila kita menyaksikan perjuangan para peserta Bakal Calon Ketua Ketua KNPI Kota Depok yang diduga ‘dijegal’ oleh hasil SC MUSDA KNPI KOTA DEPOK 2025 yang sudah menyalahgunakan wewenang dan melanggar AD/ART.
Maryadi Ketua BMK Kosgoro Kota Depok menegaskan bahwa keputusan SC MUSDA KNPI KOTA DEPOK 2025 sudah menyalahgunakan wewenang.
“Saya tegaskan bahwa keputusan SC MUSDA KNPI Kota Depok 2025 sudah menyalahgunakan wewenang dan melanggar AD/ART,” tegasnya kepada awak media multinewsmagazine.com, Minggu (17/8/2025).
Maryadi juga menambahkan, “Seharusnya tugas SC hanya menerima pendaftaran Calon Ketua KNPI Kota Depok setelah itu dibawa Ke Musyawarah Daerah KNPI Kota Depok untuk dimusyawarahkan dan diputuskan sah atau tidaknya Bakal Calon Ketua KNPI Kota Depok oleh peserta MUSDA dalam hal ini OKP-OKP yang bernaung di KNPI KOTA DEPOK, yang akan diselenggarakan pada Selasa,19 Agustus 2025 kedepan.”
“Jadi sudah sangat jelas Keputusan Panitia SC MUSDA KNPI KOTA DEPOK 2025 Cacat Hukum, dan saya meminta DPD Jabar segera mengambil alih Panitia Musda KNPI Kota Depok,” pungkas Maryadi.