Tim Pemenangan Nurcholis Syahbani Menolak Keras Hasil Keputusan Musda KNPI Ke-X dan Layangkan Surat Gugatan 

Tim Pemenangan Nurcholis Syahbani Menolak Keras Hasil Keputusan Musda KNPI Ke-X dan Layangkan Surat Gugatan 

Multinewsmagazine.com – Akhirnya Tim Pemenangan Nurcholis Syahbani Menolak Hasil Keputusan Musda KNPI Kota Depok Ke-X yang berlangsung di Balai Rakyat Depok II, Selasa (19/8/2025), dan melayangkan Surat Gugatan Pelanggaran Konstitusi Organisasi (AD/ART KNPI) yang ditujukan kepada Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Depok Cq : DPD KNPI Jawa Barat.

Berdasarkan surat gugatan bernomor 01/GUGAT-OKP-PK/Depok/VIII/2025, pihak-pihak yang yang tergugat adalah :

1.DPD KNPI Kota Depok (Periode Berjalan).

2.Panitia Pelaksana Rapimpurda DPD KNPI Kota Depok (Tanggal Pelaksanaan: 6 Juli 2025 ). Selanjutnya disebut sebagai Tergugat.

3.Steering Commite Musyawarah Daerah Ke X.

Dan selaku pihak Penggugat adalah,

1.Perwakilan Organisasi Kepemudaan (OKP) Se-Kota Depok yang tercatat sebagai anggota penuh, Peninjau dan Undangan

2.KNPI Kota Depok sesuai Surat Keputusan (SK) dan database resmi DPD KNPI Depok.

3.Perwakilan Pengurus Kecamatan (PK) KNPI Se-Kota Depok yang sah sesuai hasil Musyawarah Kecamatan (Muscam) terakhir.

Dasar Hukum Penggugat mengacu kepadaAnggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) KNPI hasil Kongres XVI Jakarta. Ada beberapa uraian materi gugatan berdasarkan bukti dan keterangan dari anggota sah KNPI Kota Depok, telah terjadi pelanggaran konstitusi organisasi sebagai berikut:

1.Penurunan Status OKP Tanpa Mekanisme Sah, Tergugat menurunkan status sejumlah OKP anggota penuh menjadi “peninjau” tanpa mekanisme Kongres KNPI sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) AD KNPI poin (c).

2.Pengurus Kecamatan Melebihi Usia Maksimal Ditemukan Ketua PK yang menjabat melebihi batas usia maksimal 30 tahun pada saat terpilih, melanggar Pasal 33 ayat (6) poin (b) ART KNPI.

3.Tidak Adanya Undangan Resmi Beberapa OKP dan PK atau Caretaker PK tidak menerima undangan resmi Rapimpurda, bertentangan dengan Pasal 49 ART KNPI.

4.Tidak Dilaksanakannya Muscam Sah, Muscam sebagai forum tertinggi tingkat kecamatan tidak dilaksanakan di sejumlah wilayah, bertentangan dengan Pasal 21 dan Pasal 22 ART KNPI.

5.Tim Caretaker DPD KNPI tidak melaksanakan koordinasi ke kecamatan masing masing setelah Tim Caretaker diambil alih oleh DPD KNPI Kota Depok dalam pembentukan PK KNPI.

6.Tim Steering Committee melampaui batas dalam mengambil keputusan  forum, karena Menetapkan Calon Ketua DPD KNPI diluar Forum Musda X  KNPI Kota Depok yang bertentangan dengan Pasal 16 poin (c) ART KNPI.

7.DPD KNPI Kota Depok Melaksanakan Musyawarah Daerah X melawati batas waktu masa kepengurusan yang telah ditetapkan yang mana masa jabatan kepengurusan berakhir pada tanggal 20 Januari 2025 Namun hingga tanggal 20 Juli 2025 belum Melaksanakan Musyawarah Daerah X DPD KNPI bertentangan dengan pasal 37 ART KNPI Ayat 3

8.DPD KNPI Kota Depok mengeluarkan surat edaran dan keputusan berbeda dengan waktu pelaksanaan rapat tertanggal.

9.Pasal 11 AD KNPI: Kedaulatan/kekuasaan tertinggi KNPI berada di tangan anggota yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres (untuk tingkat nasional). Secara analogi, untuk tingkat daerah kabupaten/kota, kekuasaan tertinggi dilaksanakan melalui Musda sebagai forum musyawarah tertinggi di tingkat tersebut. Ini menegaskan bahwa keputusan strategis seperti pemilihan ketua tidak boleh diputuskan di luar forum musyawarah anggota.

10.Pasal 15 ART KNPI: Musda KNPI Kabupaten/Kota adalah pemegang kekuasaan tertinggi KNPI di tingkat Kabupaten/Kota. Pasal ini secara tegas menetapkan Musda sebagai badan yang berwenang atas segala keputusan organisasi di tingkat daerah, termasuk pemilihan kepemimpinan. Tanpa Musda, tidak ada dasar legitimate untuk penetapan ketua.

11.Pasal 16 ART KNPI: Musda KNPI Kabupaten/Kota berwenang untuk, antara lain, memilih dan menetapkan Ketua/Ketua Formatur Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota. Kata “memilih dan menetapkan” menunjukkan bahwa proses ini harus dilakukan dalam sidang Musda, bukan di tahap persiapan seperti verifikasi calon oleh Steering Committee.

12.Pasal 17 ART KNPI: Musda KNPI Kabupaten/Kota diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab DPD KNPI Kabupaten/Kota dengan persetujuan DPD KNPI Provinsi. Materi Musda disiapkan melalui Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (RAPIMPURDA), dan Musda harus dihadiri peserta dengan quorum minimal lebih dari 2/3 OKP (Organisasi Kemasyarakatan Pemuda) yang berhimpun dan 2/3 Pengurus Kecamatan KNPI. Jika quorum tidak terpenuhi, Musda diundur 24 jam dan kemudian dinyatakan sah. Ini menekankan bahwa Musda adalah proses wajib, bukan opsional, bahkan jika hanya satu calon yang lolos verifikasi.

13.Pasal 30 ART KNPI: Personalia DPD KNPI Kabupaten/Kota, termasuk ketua, ditetapkan melalui proses pemilihan di Musda. Syarat calon ketua mencakup dukungan minimal 20% suara peserta dalam Musda, rekomendasi dari Pengurus Kecamatan/Distrik KNPI dan minimal 10 OKP, serta penyampaian visi-misi di hadapan peserta Musda. Ini menunjukkan bahwa verifikasi calon (seperti yang dilakukan Steering Committee) hanyalah tahap awal untuk memastikan calon memenuhi syarat administratif, bukan pengganti pemilihan di Musda.

14.Pasal 47-49 ART KNPI: RAPIMPURDA KNPI Kabupaten/Kota (forum persiapan Musda) berwenang menetapkan rancangan materi, peserta, peninjau, undangan, waktu, dan tempat Musda. Di sini, OKP lokal lolos verifikasi DPD KNPI Kabupaten/Kota untuk menjadi peserta/peninjau Musda. Steering Committee, meskipun tidak disebut eksplisit dalam ART, kemungkinan merupakan badan teknis yang dibentuk berdasarkan wewenang ini untuk verifikasi, tetapi hasilnya tidak mengikat tanpa ratifikasi Musda.

15.Seluruh informasi yang disampaikan oleh DPD KNPI Kota Depok baik surat keputusan dan informasi publik melalui media sosial menggunakan istilah Dewan Pimpinan Daerah, yang mana tidak sesuai dengan Pasal 13 AD KNPI ayat (1) poin (c).

16.Bahwa Kepengurusan DPD KNPI Kota Depok telah melebihi masa jabatan yang tercantum dalam Surat Keputusan yang diterbitkan oleh DPD KNPI Provinsi Jawa Barat sehingga menimbulkan kekosongan dalam pengelolaan organisasi dan berimbas pada pelaksanaan Musda yang kacau.

PETITUM / TUNTUTAN, Berdasarkan uraian tersebut, Penggugat memohon kepada DPD KNPI Jawa Barat untuk:

1.Membatalkan seluruh hasil Rapimpurda DPD KNPI Kota Depok yang dilaksanakan oleh Tergugat karena cacat konstitusi secara AD-ART KNPI Hasil Kongres Jakarta.

2.Membekukan DPD KNPI Kota Depok dan menunjuk caretaker baru yang independen dan tidak terlibat dalam pelanggaran.

3.Memerintahkan pelaksanaan Muscam di seluruh kecamatan di Kota Depok sebelum Musyawarah  Daerah dilanjutkan.

4.Mengembalikan 18 status OKP yang diturunkan menjadi anggota penuh sesuai dengan jumlah undangan Rapimpurda yang berjumlah 63 OKP.

5.Pihak-pihak yang melakukan pelanggaran AD/ART KNPI.

Faulia Miranda selaku Ketua  Tim Pemenangan Nurcholis Syahbani mengatakan akan menyertakan beberapa bukti tindakan-tindakan pelanggaran di dalam surat gugatan tersebut.

“Tentunya kami akan menyertakan beberapa bukti dan berharap DPD KNPI Jawa Barat dapat segera memproses dan menindaklanjuti sesuai ketentuan organisasi,” katanya kepada awak media multinewsmagazine.com, Rabu (20/8/2025).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *