Legislator PKB Depok TR Tersandung Kasus Wanprestasi, Diduga Ada Muatan Politis

Legislator PKB Depok TR Tersandung Kasus Wanprestasi, Diduga Ada Muatan Politis

Multinewsmagazine.com – Wanprestasi adalah istilah dalam hukum perdata yang berarti ingkar janji atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah disepakati dalam suatu perjanjian.

Dunia Perpolitikan Depok sepertinya memang sedang tidak baik-baik saja, setelah kasus pencabulan dibawah umur yang dilakukan oleh legislator RK, kini ada dugaan wanprestasi yang dilakukan pihak pengusaha PA kepada legislator PKB Kota Depok berinisial TR.

Dalam acara konferensi pers yang digelar kemaren, pihak Kuasa Hukum legislator TR, Deny Hariyatna menduga adanya unsur politis yang dilakukan oleh pihak pelapor. Dan tujuan digelarnya konferensi pers adalah upaya untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terkait profesi legislator TR sebagai Wakil Rakyat.

“Jadi pada intinya, ada upaya mencemarkan nama baik. Hal tersebut, ada upaya untuk menjatuhkan nama TR sebagai Anggota DPRD, ini terlalu politislah ,” ujar Deny Hariyatna kepada para awak media Kota Depok, Selasa (23/9/2025),

Deny juga mengatakan bahwa kliennya telah melunasi semua sangkutan yang disangkakan oleh pelapor. jauh-jauh hari sebelum kasus ini mencuat ke permukaan.

“Jadi, apa yang dituduhkannya sangat tidak mendasar. Karena, klien kami telah melunasi uang secara keseluruhan, meski dengan cara dicicil,” katanya.

Deny menambahkan, “Saya menilai kasus ini ada unsur lain, karena klien kami dengan pelapor sejak pertama telah membuat surat perjanjian, dimana isinya adalah apabila pekerjaan tidak ada maka uang akan dikembalikan secara utuh.”

Deny juga menjelaskan bahwa legislator TR telah melakukan pengembalian dana secara bertahap sejak Maret 2025 sebesar Rp 51 juta yang kemudian pada tanggal 09 September sebesar Rp 50 juta dan pada tanggal 17 September sebesar Rp.60 juta, pengembalian dana itu termasuk merespons somasi kedua dari pihak PA pada 6 September 2025 lalu. Namun pada tanggal 18 September dana tersebut dikembalikan lagi oleh pihak PA sebesar Rp110 juta kepada TR dengan alasan transfer tanpa seijinnya.

“Idealnya tidak ada lagi persoalan, karena apa yang diminta pihak PA sudah terpenuhi, meskipun dikembalikan lagi dana tersebut dengan alasan yang tidak masuk akal. Persoalan ini seharusnya sudah selesai,” jelasnya.

Meski begitu, Deny menilai adanya upaya penyebaran disinformasi yang berpotensi mencederai nama baik kliennya.

“Ada indikasi fitnah dan kebencian, padahal dana sudah dikembalikan sesuai perjanjian,” ungkapnya.

Pihaknya menegaskan akan melakukan kajian lebih jauh dan menyiapkan langkah-langkah hukum jika tuduhan berlanjut.

“Jika terjadi pencemaran nama baik, kami siap membuat laporan polisi. Jika ada dugaan pelanggaran kode etik advokat, kami akan melapor ke organisasi profesi. Namun kami tetap mengedepankan penyelesaian secara baik-baik. Kalau memang pihak PA ingin menyudahi, tentu itu jauh lebih baik,” pungkas Deny.

 

Pengusaha PA Tergiur Janji Proyek Oknum Legislator DPRD Kota Depok.

Sebelumnya, seorang pengusaha inisial PA, harus menelan pil pahit setelah tergiur janji proyek dari seorang oknum anggota DPRD Depok berinisial TR.

PA mengaku telah menyetorkan uang total Rp160 juta sebagai imbalan untuk mendapatkan sejumlah proyek infrastruktur dan aspirasi pada anggaran tahun 2025. Namun, hingga kini, janji tersebut tak kunjung terealisasi.

Merasa dirugikan, PA melalui tim kuasa hukumnya, Syapri Adillah, SH. MH., PA telah melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Sekretaris Dewan (Sekwan), Ketua BKD dan Ketua DPRD Depok pada tanggal 19 September 2025.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *