Penasehat Hukum Legislator TR Keberatan Atas Statemen Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok Dalam Jumpa Pers, Dinilai Melampaui Wewenang dan Tidak Sesuai Isi Keputusan BK DPRD Kota Depok

Penasehat Hukum Legislator TR Keberatan Atas Statemen Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok Dalam Jumpa Pers, Dinilai Melampaui Wewenang dan Tidak Sesuai Isi Keputusan BK DPRD Kota Depok

Multinewsmagazine.com – Badan Kehormatan DPRD  Kota Depok akhirnya telah menjatuhkan sanksi terhadap legislator TR berupa pemindahan keanggotaan  pada alat kelengkapan DPRD Kota Depok.

Dalam Surat Keterangan Persnya, Pengacara Legislator TR, Deny Hariyatna, SH, MH. Mengatakan bahwa kliennya menerima, menghormati dan akan mematuhi isi Klien kami menghormati dan akan mematuhi isi Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok Nomor: 426/01/BK-DPRD/SP/X/2025.

“Klien kami menghormati dan akan mematuhi isi Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok Nomor: 426/01/BK-DPRD/SP/X/2025 tentang Penetapan Sanksi Kepada Anggota DPRD Kota Depok tanggal 21 Oktober 2025; (Terlampir),” ujar Deny Hariyatna, SH, MH kepada awak media melalui Keterangan Persnya, Senin (27/10/2025).

Namun pihak Pengacara Legislator TR dalam surat keterangan persnya juga menyampaikan keberatan atas statemen Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok pada Jumpa Pers hari Senin, tanggal 27 Oktober 2025 di Kantor DPRD Kota Depok yang dinilai telah melampaui wewenang dan tidak sesuai isi Keputusan BK DPRD Kota Depok.

“Sehubungan dengan beredarnya berita dari jumpa pers Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok, tentang penonaktifan Klien (Sdri. TR) kami, setelah melakukan konsultasi dan berdiskusi atas pemberitaan hari ini yang terkait penonaktifan dirinya, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

KETERANGAN PERS

PENASIHAT HUKUM SDRI TR ATAS PEMBERITAAN PENONAKTIFANNYA DARI ANGGOTA KELENGKAPAN DPRD KOTA DEPOK

Sehubungan dengan beredarnya berita dari jumpa pers Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok, tentang penonaktifan Klien (Sdri. TR) kami, setelah melakukan konsultasi dan berdiskusi atas pemberitaan hari ini yang terkait penonaktifan dirinya, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Bahwa Klien kami menghormati dan akan mematuhi isi Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok Nomor: 426/01/BK-DPRD/SP/X/2025 tentang Penetapan Sanksi Kepada Anggota DPRD Kota Depok tanggal 21 Oktober 2025; (Terlampir)

2.Bahwa Klien kami keberatan atas keterangan Ketua Fraksi PKB dalam jumpa Pers hari ini Senin, tanggal 27 Oktober 2025 di Kantor DPRD Kota Depok yang menonaktifkan Klien kami dari seluruh alat kelengkapan dewan yang diembannya (Anggota Badan Musyawarah/Bamus dan Anggota Komisi B DPRD Kota Depok);

3.Bahwa sedianya jumpa pers tersebut adalah respon atas Keputusan BK DPRD Kota Depok Nomor: 426/01/BK-DPRD/SP/X/2025 tentang Penetapan Sanksi Kepada Anggota DPRD Kota Depok tanggal 21 Oktober 2025, namun demikian substansi keterangan yang disampaikan oleh Ketua Fraksi melampaui kewenangannya. Hal tersebut dikarenakan tidak ada rekomendasi BK DPRD Kota Depok yang ditujukan untuk menonaktifkan dan rekomendasi dari keputusan tersebut adalah ”menindaklanjuti sanksi sedang berupa pemindahan keanggotaan  pada alat kelengkapan DPRD Kota Depok”; (Terlampir, dapat dilihat pada Diktum Kelima Menetapkan)

4.Bahwa pernyataan Ketua Fraksi PKB lebih merupakan pernyataan pribadi, karena Fraksi PKB tidak pernah melakukan rapat serta mengambil keputusan untuk penonaktifan Klien kami sebagaimana disebutkan olehnya dalam jumpa pers tersebut. Bahkan, Klien kami tidak pernah diundang/dimintai keterangan terkait Keputusan BK DPRD Kota Depok Nomor: 426/01/BK-DPRD/SP/X/2025 tentang Penetapan Sanksi Kepada Anggota DPRD Kota Depok tanggal 21 Oktober 2025. Sampai Keterangan Pers ini disampaikan, Klien kami tidak pernah menerima secarik Surat Keputusan apapun dari Fraksi PKB DPRD Kota Depok yang menetapkan penonaktifan Klien kami.

5.Bahwa Klien kami tidak pernah dimintai klarifikasi oleh Fraksi PKB DPRD Kota Depok terkait pemberitaan tentang Laporan Polisi Sdr  Pradana Amaranta ke Polres Depok terhadap Klien kami. Pernyataan Ketua Fraksi PKB dalam jumpa pers tersebut adalah suatu hal yang sangat absurd dan insinuatif. Fraksi PKB terlalu dini merespon pemberitaan tersebut dengan tanpa meminta klarifikasi dari Klien kami, bahkan telah melampaui kewenangannya menonaktifkan Klien kami, sementara pihak Polres Depok saja belum menetapkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas laporan tersebut;

6.Bahwa terkait persoalan hukum di Polres Depok, sudah ada ketentuan hukum acara pidana yang mengatur prosedur penyelidikan dan penyidikannya, dan sepenuhnya Klien kami akan patuh dan mengikuti seluruh proses hukum tersebut dengan cara seksama. Seharusnya semua pihak menunggu langkah-langkah Polres Depok yang lebih terukur, profesional dan proporsional. Tindakan Ketua Fraksi PKB telah melampaui kewenangannya dan bertindak sewenang-wenang mengabaikan asas praduga tidak bersalah.

7.Bahwa kami memperingatkan kepada Ketua Fraksi PKB agar segera mencabut pernyataannya sebagaimana disebutkan dalam jumpa pers tersebut. Jika tidak melakukan pencabutan pernyataan tersebut dalam waktu 1 x 24 jam, Klien kami akan melaporkan perbuatannya tersebut kepada Dewan Kehormatan DPRD Kota Depok dan Mahkamah Partai DPP PKB.

Demikian kami sampaikan pernyataan pers dan peringatan hukum ini secara terbuka untuk meluruskan dan membuat terang duduk persoalannya kepada publik, partai PKB  dan DPRD Kota Depok.

Hormat kami,

Deny Hariyatna, SH, MH.

Sejatinya jabatan Ketua Fraksi adalah pemimpin dari sebuah kelompok anggota dewan perwakilan (DPR atau DPRD) yang biasanya terdiri dari anggota satu partai politik, namun bisa juga gabungan beberapa partai. Tugas utama Ketua Fraksi DPRD adalah memimpin, mengkoordinasikan kegiatan, dan menyalurkan aspirasi anggota fraksi di lembaga legislatif. Dan Etika Ketua Fraksi DPRD mencakup kepemimpinan yang profesional, adil, dan tidak diskriminatif, serta menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas.

“Itu lah kenapa kami speak up, karena rekomendasi sanksi dari BK itu cuma memindahkan. Kok dia bilangnya  menonaktifkan, Kami berharap agar Pimpinan PKB Kota Depok tidak menerapkan sanksi di luar yang direkomendasikan BK DPRD Kota Depok. Dan Kami juga berharap agar Pimpinan DPRD Kota Depok meluruskan kembali penerapan sanksi sesuai dengan hasil kerja dan rekomendasi BK DPRD Kota Depok,” pungkas Deny Hariyatna, SH, MH.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *