Penasehat Hukum TR Berpendapat Sanksi BK DPRD Depok Sifatnya IMPERATIF. Tidak Bisa Sanksi yang Sudah Diputuskan Diubah-Ubah Oeh Eksekutornya

Penasehat Hukum TR Berpendapat Sanksi BK DPRD Depok Sifatnya IMPERATIF. Tidak Bisa Sanksi yang Sudah Diputuskan Diubah-Ubah Oeh Eksekutornya

Multinewsmagazine.com – Menyikapi materi rilis berita yang dikeluarkan oleh BK DPRD Kota Depok pada Senin, 10 November 2025, Penasehat Hukum Legislator TR Deny Hariyatna berpendapat bahwa sanksi yang diberikan oleh BK DPRD Kota Depok sifatnya IMPERATIF.

“Bagi kami, BK DPRD Kota Depok harus tetap pada posisi yg sudah tertuang dalam keputusannya, Sanksi itu sifatnya IMPERATIF. Tidak bisa sanksi yang sudah diputuskandiubah2-ubah oleh eksekutirnya,” ucap Deny kepada awak media multinewsmagazine.com, Selasa (11/11/2025).

Lebih lanjut Deny Hariyatna mengatakan keputudan BK DPRD Kota Depok tersebut harus dilaksanakan sesuai keputusan.

“Meskipun BK DPRD Kota Depok menyebutnya “merekomendasikan” kepada Pimpinan DPRD dan Fraksi, bukan berarti bisa diingkari. Itu patut ditafsirkan “harus dilaksanakan sesuai keputusan”. Karena di dalam Peraturan DPRD No 2 Tahun 2018 jelas diatur definisi dan jenis sanksi pelanggaran kode etik,” katanya.

Deny menambahkan, “Lebih jelasnya bisa di lihat di capture keputusan BK ini. 👇🏼Bahwa Pimpinan DPRD dan Fraksi “MENINDAKLANJUTI” pengenaan sanksi sedang.”

“Jika pimpinan DPRD dan Fraksi menerapkan sanksi yang lain sebagaimana direkomendasikan BK, artinya tindakan tersebut MENGABAIKAN keputusan BK DPRD Kota Depok,” lanjut Deny.

“BK DPRD Kota Depok tidak mengeksekusi sanksi, tapi Pimpinan DPRD dan Fraksi sebagai eksekutor (menindaklanjuti) sanksi harus berpedoman pada keputusan BK DPRD Kota Depok. Jika di luar itu, artinya sanksi yang diterapkan tidak punya dasar hukum,” pungkas Deny Hariyatna dengan tegas.

 

Materi Rilis yang dikeluarkan oleh BK DPRD Kota Depok.

Perkara atas Nama Tati Rahmawati

Badan Kehormatan juga telah menyelesaikan pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik DPRD Kota Depok atas nama anggota DPRD, saudari Tati Rahmawati.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik dalam bentuk kesepakatan kerja sama antara yang bersangkutan dan pihak eksternal DPRD ( Pradana Amaranta ).

Badan Kehormatan   telah melakukan seluruh tahapan pemeriksaan, meliputi:

– Pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi,

– Penelaahan terhadap bukti tertulis dan dokumen pendukung,

– Pelaksanaan sidang kode etik yang berjalan secara objektif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rapat pleno Badan Kehormatan, disimpulkan bahwa Tati Rahmawati terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Kode Etik DPRD Kota Depok.

Oleh karena itu, Badan Kehormatan menetapkan  sanksi Sedang kepada saudari Tati Rahmawati dan merekomendasikan Kepada Pimpinan DPRD dan Fraksi Partai kebangkitan bangsa ( PKB ) untuk  Pemindahan Dari alat kelengkapan yang bersangkutan.

“Kami menghargai itikad baik dari saudari Tati Rahmawati, namun proses etik harus tetap berjalan sesuai aturan. Badan Kehormatan  wajib menjaga marwah lembaga DPRD dan kepercayaan masyarakat,”

Keputusan Badan Kehormatan   telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kota Depok dan Fraksi Partai kebangkitan bangsa ( PKB ) untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme rapat paripurna DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

( Tanggapan ada perbedaan putusan Badan Kehormatan dengan Langkah Keputusan yang di ambil oleh Fraksi PKB )

Badan Kehormatan tidak memiliki kewenangan untuk menilai, membatalkan, maupun mencampuri keputusan atau kebijakan Partai Politik, sepanjang kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut administratif dan organisatoris dari rekomendasi yang telah dikeluarkan Badan Kehormatan DPRD Kota Depok;

Penutup

Badan Kehormatan DPRD Kota Depok akan terus berupaya menegakkan nilai-nilai integritas, tanggung jawab, dan keadilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Kami mengajak seluruh masyarakat dan rekan-rekan media untuk bersama-sama mengawal proses ini dengan semangat objektivitas dan keterbukaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *