Aktivis Masyarakat Cinta Depok Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Walikota Depok Evaluasi Total Kinerja SATPOL PP, PENERTIBAN BRUTAL PENEGAK PERDA YANG TANPA SOP

Aktivis Masyarakat Cinta Depok Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Walikota Depok Evaluasi Total Kinerja SATPOL PP, PENERTIBAN BRUTAL PENEGAK PERDA YANG TANPA SOP

Para aktivis Masyarakat Cinta  Depok menganggap penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok di sepanjang area Kemiri Muka  pada Selasa 16 Desember 2025 lalu menuai banyak kecaman. Pasalnya, penertiban tersebut tidak memenuhi kaidah  standar operasional normatif yang berlaku. Hal ini terlihat dari tanggal Surat Peringatan (SP) yang diterbitkan secara terburu-buru dan terkesan tidak profesional. SP2 dan SP3 disampaikan bersamaan dengan aksi penertiban, yaitu tepat di tanggal 16 Desember 2025.

Brutalnya lagi, Kantor RW. 015, Kelurahan Kemirimuka ikut pula tergusur. Padahal Arif Afifullah selaku Ketua RW. 015, menyatakan bahwa beliau telah memiliki Surat Pengelolaan lahan yang resmi atas nama RW yang diterbitkan oleh  Pemerintah Kota Depok yang masih berlaku.

“Penataan kawasan sedang kami lakukan bertahap. Rencananya, kami akan membuat taman di sisi saluran untuk meminimalisir bangunan kumuh. Tapi ternyata Kantor RW yang juga berfungsi sebagai pusat monitoring sampah dan kegiatan warga, ikut juga tergusur,” keluh Arif Afifullah.

Arif juga mengeluhkan diterimanya SP3 bersamaan harinya tepat saat penggusuran. Padahal di surat tersebut tertulis jelas, bahwa diberikan waktu 1×24 jam untuk melakukannya secara mandiri.

“Kami menyayangkan penertiban brutal yang menyalahi prosedur. Jadi, para pimpinan penggusur yang berasal dari Satpol PP Kota Depok harus bertanggung jawab atas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan. Apalagi proses penggusuran dilakukan secara arogan oleh Satpol PP selaku penegak Perda yang katanya humanis,” ujarnya.

“Para warga kecewa karena kantor RWnya sebagai Pusat Aktifitas dan Kegiatan Pelayanan dihancurkan secara semena-mena oleh para oknum yang mengaku Penegak Perda,” tambah Arif.

Arif Afifullah menjelaskan bahwa Aksi Unjuk Rasa yang sedang berlangsung pagi ini menuntut Walikota Depok selaku Pimpinan Tertinggi Pemerintahan Kota Depok segera menonjobkan para pejabat yang menjadi pimpinan penggusuran semena-mena tersebut. Dan Arif meminta Walikota Depok harus segera mengganti pimpinan Satpol PP Kota Depok.

“Saya meminta Bapak Walikota Depok segera menonjobkan para pejabat yang menjadi pimpinan penggusuran semena-mena yang tidak becus dalam menjalankan tugasnya, jadi harus segera diganti dan bertanggung jawab. Apalagi kantor RW dibangun melalui swadaya warga,” ucapnya.

Selaku tokoh masyarakat, Arif menyoroti kinerja SATPOL PP pimpinan Dede Hidayat, dirinya mencatat ada beberapa waktu belakangan ini Satpol PP Kota Depok gencar melakukan penertiban. Namun banyak pula pelanggaran aturan normatif yang justru dilakukan oleh para oknum penegak Perda tersebut, diantaranya adalah:

1. Tidak melakukan kajian dan pendataan resmi kawasan yang akan ditertibkan;

2. Arogan dan berlaku sewenang-wenang, seolah oknum Pimpinan Satpol PP adalah Tuhan;

3. Melakukan kesalahan prosedur, terutama dalam penerbitan surat dan administrasi awal;

4. Penghilangan aset pemerintah, yaitu Plang Segel Resmi di lahan Setu Gugur, dengan dalih angin puting beliung;

5. Menerbitkan Surat Perintah Bongkar Ilegal, karena hanya membongkar sebagian lahan yang diduga akan digunakan oleh pihak swasta di Jl. Komjen Yasin, Kelapa Dua, Cimanggis;

6. Hanya membongkar bangunan-bangunan warga yang notabene mayoritas merupakan Pedagang Mikro. Tanpa membuat perencanaan lintas SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk solusinya. Padahal Pemerintah Kota Depok saat ini gencar mengkampanyrkan jargon Pembinaan Usaha Mikro;

7. Melakukan pembiaran atas bangunan-bangunan beton yang jelas melanggar, karena didirikan di atas badan sungai. Seperti di sepanjang Jl. Margonda (banyak bangunan permanen yang berdiri tegak di atas Kali Cabang Tengah);

8. Tidak melakukan eksekusi atas pelanggaran, yang justru telah diberikan pelimpahan setelah surat peringatan ke-3 dari Wasdu DPMPTSP seperti bangunan di tepi Kali Ciliwung di sebelah Perumahan Griya Tugu Asri, Cimanggis Depok, Lapangan Padel di Harjamukti, dll.

9. Penyidik PPNS tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya dalam menangani pelanggaran Perda; dan

10. Banyak lagi aturan normatif yang justru ditabrak oleh Para Oknum Penegak Perda.

“Kami mendesak agar Walikota Depok  mengevaluasi total kinerja aparat Satpol PP agar berfungsi sebagaimana mestinya. Jangan sampai pada akhirnya hanya akan menimbulkan masalah-masalah baru yang tak berkesudahan, karena tidak kompetennya para pimpinan di tubuh Satpol PP Kota Depok,” pungkas Arif Afifullah.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *