Oleh: Dr. H. Bambang Sutopo, SEI, MM Ketua BP3 (Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada) DPD PKS Depok dan Anggota DPRD Kota Depok)
Multinewsmagazine.com – Sebagai kader partai politik sekaligus pelaku dan saksi sejarah demokrasi lokal di Kota Depok, saya memandang wacana pemilihan kepala daerah, baik secara langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD, perlu disikapi secara jernih, objektif, dan berlandaskan konstitusi.
Diskursus ini tidak boleh direduksi menjadi pertentangan hitam-putih antara demokratis dan tidak demokratis, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka penguatan sistem pemerintahan daerah.
Saya pernah menjadi Anggota DPRD Kota Depok periode 1999–2004, dan terlibat langsung dalam pemilihan Wali Kota Depok pertama yang dilakukan oleh DPRD. Pada masa itu, mekanisme pemilihan tidak langsung melalui DPRD menghasilkan Wali Kota terpilih Drs. H.Badrul Kamal, MM dan Wakil Walikota H. Yus Ruswandi yang sah secara hukum, konstitusional, dan diterima secara politik oleh masyarakat pada zamannya.
Setelah lebih dari 20 tahun pelaksanaan pilkada langsung, kini muncul kembali wacana nasional mengenai kemungkinan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Saya mencermati bahwa wacana ini lahir bukan tanpa dasar, melainkan sebagai respons atas berbagai evaluasi terhadap praktik pilkada langsung, mulai dari tingginya biaya politik, pragmatisme elektoral, polarisasi sosial, hingga beban fiskal daerah.
Secara konstitusional, tidak terdapat larangan atas pelaksanaan pilkada baik secara langsung maupun tidak langsung melalui DPRD. Keduanya sama-sama memiliki dasar hukum dan dapat dikategorikan demokratis, selama diatur oleh undang-undang dan dijalankan secara transparan serta akuntabel.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Juru Bicara DPP PKS, Pipin Sopian, yang menegaskan bahwa PKS memandang sistem pemilihan kepala daerah harus dilihat dari aspek konstitusionalitas, efektivitas pemerintahan, serta kebermanfaatannya bagi rakyat. PKS menilai bahwa mekanisme pilkada melalui DPRD tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kemunduran demokrasi, selama tetap menjamin prinsip keterwakilan, akuntabilitas, dan kontrol publik.
Perlu juga ditegaskan bahwa pilkada memiliki karakter yang berbeda dengan pemilihan presiden. Dalam konstitusi, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara tegas diperintahkan untuk dilakukan secara langsung oleh rakyat. Ketentuan tersebut tidak secara eksplisit diberlakukan pada pemilihan kepala daerah, sehingga mekanisme pilkada tidak dapat disamakan secara mutlak dengan pilpres.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan daerah, pilkada melalui DPRD justru dapat memperkuat fungsi kontrol dan pengawasan terhadap kepala daerah. Hubungan antara DPRD dan kepala daerah menjadi lebih seimbang (checks and balances), karena DPRD tidak hanya berperan sebagai lembaga pengawas pasif, tetapi sebagai institusi politik yang ikut bertanggung jawab atas kualitas kepemimpinan daerah.
Melalui DPRD, aspirasi masyarakat tetap berjalan secara optimal karena DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang secara konstitusional memiliki fungsi representasi, legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dengan mekanisme yang tepat, transparan, dan melibatkan partisipasi publik, DPRD dapat menjadi saluran agregasi kepentingan masyarakat secara lebih terstruktur dan berkelanjutan, tidak hanya lima tahunan seperti dalam pilkada langsung.
Dalam konteks ini, demokrasi tidak berhenti pada bilik suara, tetapi berlanjut dalam proses pengawasan kebijakan, pengendalian kekuasaan, dan keberpihakan pada kepentingan publik sepanjang masa jabatan kepala daerah.
Sebagai Ketua BP3 DPD PKS Kota Depok, saya memandang bahwa demokrasi secara substantif, bukan semata-mata prosedural. Wacana pilkada langsung maupun melalui DPRD harus dibuka sebagai ruang evaluasi dan ijtihad kebangsaan untuk menghadirkan sistem pemerintahan daerah yang lebih efektif, berintegritas, dan berpihak pada rakyat.
Apapun model pilkada yang dipilih ke depan, tujuan utamanya haruslah menghadirkan kepemimpinan daerah yang amanah, mampu bekerja sama dengan DPRD secara sehat, serta benar-benar menghadirkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.






