Multinewsmagazine.com – Alasan praktik politik uang dan mahalnya biaya kontestasi menjadi latar belakang timbulnya wacana mengembalikan sistem Pilkada melalui DPRD.
PDI Perjuangan menegaskan penolakan terhadap wacana pengembalian sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Politisi Senior PDIP Kota Depok Achmad Riza Al-Habsyi memberi tanggapannya.
“Sesuai hasil Rakernas, sikap resmi partai terhadap sistem Pilkada adalah sebagai berikut, Rakernas partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan Pilkada secara langsung guna memperkuat legitimasi dan kepastian masa jabatan yang bersifat tetap lima tahun,” ucap Achmad Riza Al-Habsyi kepada awak media multinewsmagazine.com, Kamis (15/1/2026).
Achmad Riza Al-Habsyi melanjutkan,”Berkaitan dengan hal tersebut, Rakernas partai mendorong pelaksanaan Pilkada yang berbiaya rendah, antara lain menerapkan e-voting, penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politic, mencegah pembiayaan rekomendasi calon (mahar politik), pembatasan biaya kampanye, profesionalitas dan integritas penyelenggara Pemilu.”
Pria yang belum lama ini dilantik menjadi Bendahara DPC PDIP Kota Depok periode masa bakti 2025-2030 ini juga menjelaskan sikap penolakan PDIP tersebut.
“PDI Perjuangan menolak secara tegas setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis, ini adalah sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikap historis,” jelas Achmad Riza Al-Habsyi yang akrab disapa Habib Riza.
“Wacana Pilkada melalui DPRD bukan hanya menandakan kemunduran demokrasi, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi, hal itu telah disebutkan secara jelas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025 yang memperkuat makna Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen. Putusan tersebut menegaskan bahwa kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah tidak boleh diredusir menjadi mekanisme perwakilan yang tertutup dan elitis,” tambahnya.
Menutup perbincangan, Achmad Riza Al-Habsyi menegaskan bahwa Pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh Rakyat.
“Dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut secara tegas menyatakan bahwa pilkada merupakan bagian dari pemilihan umum. Artinya, pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh Rakyat, bukan secara tidak langsung melalui DPRD. Pilkada langsung merupakan capaian penting demokratisasi nasional sekaligus amanat reformasi krn pilkada langsung lahir dari perjuangan rakyat,” pungkasnya.






