MOU Kerjasama  Pengelolaan Sampah Cipayung Terancam Batal, Komisi C Keberatan Sejak Awal Tidak Pernah Dilibatkan

MOU Kerjasama  Pengelolaan Sampah Cipayung Terancam Batal, Komisi C Keberatan Sejak Awal Tidak Pernah Dilibatkan

Multinewsmagazine.com – Rapat kerja Komisi C DPRD Depok dengan DLHK yang diwakili Ibu Reni selaku Sekdis DLHK dan dari PT. BSA dihadiri oleh Ibu Farliana Hijriana selaku Direktur BSA, Senin 26 Januari 2026

Rapat Perdana Terkait Kerjasama Pengelolaan Sampah Pemkot Depok dengan PT BSA, Komisi C DPRD Kota Depok menyambut positif untuk menyelesaikan permasalahan Persampahan di Kota Depok yang belum selesai, dan saat ini sudah diingatkan oleh Kementerian LH untuk tidak membuang Sampah di TPA Cipayung karena sudah Overload.

HBS selaku anggota Komisi C DPRD Depok melihat bahwa pengelolaan sampah merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta keberlanjutan keuangan daerah. Oleh karena itu, setiap kebijakan dan kerja sama di sektor ini harus dilaksanakan secara taat asas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Penandatangan Mou antara Pemkot Depok dengan PT BSA pada tanggal 24 Desember 2025, kami menyampaikan keberatan dan catatan serius, karena proses penandatanganan MoU tersebut tidak didahului pembahasan dengan Komisi C dan dengan persetujuan DPRD,” ucap Politisi Senior PKS dengan serius kepada awak media multinewsmagazine.com, Selasa (27/1/2026).

HBS menambahkan, “Komisi C sebagai Leading Sektor Persampahan, baru pertama kali menggelar Rapat dengan DLHK dan PT BSA setelah diagendakan sebelumnya tidak bisa hadir, sangat menyayangkan dan kecewa berat, karena tidak dilibatkan sejak awal dalam kerjasama tersebut, memandang bahwa kerja sama pengelolaan sampah, adalah bersifat strategis, karena menyangkut layanan publik dasar; Berpotensi membebani APBD, antara lain melalui skema pembayaran tipping fee utk 1000 Ton per hari sekitar 250 jt per hari yang akan dikeluarkan dari dana APBD ; Melibatkan langsung pemanfaatan aset daerah, seperti fasilitas dan lahan pengelolaan sampah, seluas 1600 M2 dan 600 M2 untuk pengolahan Teknologi di lahan existing TPA Cipayung. Hal ini menimbulkan konsekuensi jangka panjang, baik secara fiskal, hukum, maupun lingkungan, karena dalam MOU yg ditargetkan selama 5 tahun akan diperpanjang pengelolaannya oleh PT. BSA selama 10 tahun.”

Lanjut HBS, “Menurut UU 23/2014 dan PP 28/2018, kerjasama dengan Swasta PT. BSA Pengelolaan Sampah yang menggunakan APBD, tanpa persetujuan DPRD, berpotensi Cacat Hukum administratif, Temuan BPK, APH, Pelanggaran asas Pengelolaan keuangan daerah, Risiko pidana jabatan, potensi gugatan publik dan lain-lain,termasuk aset daerah, serta Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah, kerjasama daerah dengan pihak ketiga yang membebani APBD dan/atau menggunakan aset daerah wajib memperoleh persetujuan DPRD.”

HBS selaku anggota Komisi C menyampaikan bahwa tidak dilibatkannya DPRD sejak awal merupakan bentuk pengabaian terhadap fungsi konstitusional DPRD dalam melakukan persetujuan dan pengawasan kebijakan strategis daerah, sekaligus berpotensi melemahkan legalitas kerja sama tersebut.

“Perlu ditegaskan, bahwa Kami selaku Anggota DPRD Depok tidak menolak kerja sama dengan pihak swasta dalam pengelolaan sampah, termasuk dengan PT BSA. Kami justru sejak awal di komisi C mendorong untuk melakukan inovasi dan kolaborasi untuk menyelesaikan persoalan sampah di Kota Depok. Namun demikian, seluruh proses harus ditempuh sesuai mekanisme hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Goverment),” ujar Aleg peraih BKD Award kategori Kinerja Terbaik.

“Atas dasar itulah kami selaku anggota DPRD Kota Depok, meminta Pemerintah Kota Depok untuk menahan untuk melakukan penandatanganan kerjasama (PKS) ke tahap operasional sebelum seluruh aspek hukum dan fiskal diklarifikasi serta persetujuan DPRD diperoleh secara resmi,” kata HBS.

“Dan kami mendorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap MoU, termasuk skema pembiayaan, penggunaan aset daerah, jangka waktu kerjasama, dan dampak lingkungan. Serta menegaskan bahwa setiap perjanjian lanjutan tanpa persetujuan DPRD berpotensi cacat hukum dan berisiko bagi keuangan daerah.” Jelas HBS.

“Dan tentu kami sebagai Anggota DPRD Kota Depok akan mengusulkan kepada Pimpinan Dewan untuk menggunakan kewenangan konstitusionalnya, dan untuk memastikan setiap kebijakan strategis daerah berjalan sesuai hukum, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga akuntabilitas keuangan daerah,” tegas HBS.

Kami tidak menolak kerja sama pengelolaan sampah, tetapi prosedurnya harus taat hukum. Kerja sama yang membebani APBD dan menggunakan aset daerah wajib mendapat persetujuan DPRD sejak awal. Tanpa itu, kebijakan menjadi lemah secara legal dan berisiko bagi daerah.” pungkas HBS dengan tegas.

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *