Celah Aturan KPI Dalam Upaya Mengedukasi publik

Celah Aturan KPI Dalam Upaya Mengedukasi publik

Oleh : Anita Fitriyawati S.Sos, M.Si (Tenaga ahli Komisi Penyiaran Indonesia DKI Jakarta)

Multinewsmagazine.com – Perkembangan industri penyiaran dan periklanan di Indonesia melaju jauh lebih cepat dibandingkan regulasi yang mengaturnya. Di tengah masifnya iklan produk kesehatan, kecantikan, suplemen, hingga jasa keuangan, muncul persoalan serius, iklan overclaim yang menyesatkan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam konteks ini, peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi krusial, namun masih menyisakan berbagai celah aturan dan kelemahan pendekatan pengawasan. Tidak semua klaim tersebut berdiri di atas dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Iklan yang overclaim bukan sekadar persoalan etika bisnis, melainkan ancaman serius bagi perlindungan konsumen dan kualitas literasi media masyarakat.

Selama ini, pendekatan negara terhadap persoalan overclaim dalam penyiaran masih bertumpu pada mekanisme pengawasan dan sanksi. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki kewenangan menegur dan memberi sanksi administratif terhadap lembaga penyiaran yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Namun, pendekatan ini cenderung bersifat reaktif, bertindak setelah pelanggaran terjadi. Pendekatan preventif masih sangat jarang dilakukan, seperti memberi edukasi public mengenai bagaimana menfilter secara pribadi tayangan tayangan yang tidak bertanggung jawab yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Kewajiban edukasi publik KPI memang tidak ditulis secara eksplisit dengan frasa “edukasi publik”, tetapi tersirat kuat dan sah secara hukum dalam beberapa aturan inti penyiaran yaitu UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran  Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (3) huruf e. Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran  Pasal 8 ayat (2).

“Komisi Penyiaran Indonesia berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.” Makna hukumnya adalah mewakili kepentingan masyarakat tidak cukup hanya menghukum lembaga penyiaran, tetapi juga memberi pemahaman agar masyarakat tidak dirugikan oleh isi siaran, termasuk iklan menyesatkan. Ini menjadi dasar normatif kewajiban edukasi publik.

UU No. 32 Tahun 2002 Pasal 8 ayat (3) huruf e

“KPI mempunyai tugas dan kewajiban menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.” Iklan overclaim merupakan penyampaian informasi tidak benar / menyesatkan maka pengawasan saja tidak cukup, KPI wajib aktif menjamin kebenaran informasi, termasuk dengan edukasi kepada public. Edukasi publik adalah alat konstitusional untuk menjalankan kewajiban ini.

Aturan lainnya yang menaungi kewajiban memberi edukasi kepada public adalah pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 3“Penyiaran diarahkan untuk memperkuat integrasi nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.” Frasa “mencerdaskan kehidupan bangsa” bukan jargon moral, tapi mandat fungsional. KPI sebagai penjaga Pedoman perilaku penyiaran wajib mendorong dan memfasilitasi fungsi standar Program Siaran (SPS) tentang Perlindungan Konsumen & Iklan. Dalam SPS mengatur bahwa iklan tidak boleh menyesatkan, tidak boleh mengeksploitasi ketidaktahuan publik dan harus dapat dipertanggungjawabkan

Tanpa publik yang kritis, pengawasan akan selalu tertinggal selangkah di belakang pelanggaran. Sebaliknya, dengan publik yang teredukasi, iklan overclaim akan kehilangan daya tipu sebelum sempat merugikan. Mendidik publik bukan hanya tugas regulator, melainkan investasi jangka panjang bagi kualitas demokrasi dan keadilan informasi. Penyiaran yang sehat bukan sekadar soal apa yang boleh dan tidak boleh ditayangkan, tetapi tentang bagaimana publik diajak berpikir, menilai, dan memilih secara sadar.

Dari Penonton Pasif ke Publik Kritis

Dalam masyarakat demokratis, publik seharusnya tidak diposisikan semata sebagai objek perlindungan, melainkan sebagai subjek yang kritis dan sadar. Di sinilah letak pentingnya edukasi publik tentang penyiaran yang tidak overclaim. Sayangnya, aspek edukasi publik masih menjadi titik lemah dalam tata kelola penyiaran kita. Literasi media kepada masyarakat seringkali dipahami sebagai kegiatan tambahan, bukan mandat utama. Padahal, Undang-Undang Penyiaran secara eksplisit menempatkan penyiaran sebagai sarana pendidikan dan pencerdasan kehidupan bangsa. Edukasi publik tentang iklan yang menyesatkan seharusnya menjadi bagian integral dari sistem penyiaran, bukan sekadar program insidental atau kampanye seremonial.

Salah satu solusi yang patut dipertimbangkan adalah menjadikan media penyiaran sebagai ruang edukasi kritis terhadap iklan. Lembaga penyiaran dapat diwajibkan menayangkan iklan layanan masyarakat atau segmen edukatif singkat yang membantu publik mengenali ciri-ciri overclaim. Misalnya, dengan menjelaskan perbedaan antara testimoni dan bukti ilmiah, atau mengedukasi bahwa frasa seperti “paling ampuh”, “100 persen aman”, dan “hasil permanen” patut disikapi secara hati-hati. Edukasi semacam ini tidak membutuhkan durasi panjang, tetapi konsistensi dan penempatan waktu tayang yang strategis. Dengan demikian, publik tidak hanya diberi tontonan, tetapi juga alat berpikir.

Langkah lain yang relatif sederhana namun berdampak adalah penerapan label peringatan pada iklan tertentu, terutama iklan produk kesehatan, kecantikan, dan investasi. Sebagaimana peringatan kesehatan pada iklan rokok, labelisasi klaim iklan dapat menjadi pengingat visual bahwa tidak semua janji bersifat mutlak. Peringatan seperti “klaim iklan ini belum tentu terbukti secara ilmiah” atau “hasil dapat berbeda pada setiap individu” bukanlah bentuk pembatasan kebebasan berekspresi, melainkan wujud tanggung jawab sosial penyiaran.

Kolaborasi Antar otoritas

Edukasi publik juga tidak dapat dibebankan pada satu lembaga semata. Overclaim adalah persoalan lintas sektor. KPI, BPOM, OJK, dan Kominfo perlu membangun narasi edukasi yang terintegrasi agar publik tidak menerima pesan yang saling bertentangan. Kolaborasi ini penting terutama di era konvergensi media, ketika iklan yang sama dapat muncul di televisi, media sosial, dan platform digital dalam waktu bersamaan. Tanpa koordinasi, pengawasan menjadi timpang dan edukasi kehilangan daya jangkau. Tak kalah penting, edukasi publik tidak boleh berhenti di media konvensional. Di tengah dominasi media sosial, regulator perlu hadir dengan gaya komunikasi yang relevan bagi publik digital. Konten edukasi singkat, berbasis kasus nyata, dan disampaikan dengan bahasa yang membumi berpotensi lebih efektif menjangkau lintas generasi sehingga negara hadir sebagai mitra literasi publik.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *