FRAKSI PKS DPRD KOTA DEPOK TAK TINGGAL DIAM DAN TAK AKAN LELAH TERUS BERJUANG UNTUK RAKYAT

FRAKSI PKS DPRD KOTA DEPOK TAK TINGGAL DIAM DAN TAK AKAN LELAH TERUS BERJUANG UNTUK RAKYAT

Multinewsmagazine.com – Sebelum huru hara polemik penghapusan program UHC yang saat ini terjadi, Fraksi PKS DPRD Kota Depok sudah pernah ‘bersuara’ melakukan penolakan program UHC dihapus dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pengesahan Perubahan Anggaran pada tanggal 12 Agustus 2025, bahkan Haji Bambang Sutopo (HBS) melakukan interupsi pada saat itu.

“Hari ini, apa yang kami khawatirkan benar-benar terjadi. Penghapusan program  UHC telah menimbulkan dampak nyata dan serius bagi masyarakat Kota Depok. Banyak warga kehilangan akses layanan kesehatan dasar akibat dihapuskannya KIS dan PBI, tidak mampu membayar denda BPJS, serta tidak sanggup menanggung biaya operasi dan perawatan rumah sakit,” ujar Anggota DPRD Kota Depok Haji Bambang Sutopo (HBS) kepada awak media multinewsmagazine.com, Selasa (10/2/2026) sore.

“Bahkan, kami menerima fakta pahit bahwa sejumlah warga meninggal dunia karena keterbatasan akses dan keterlambatan penanganan medis. Ini bukan sekadar persoalan teknis anggaran. Ini adalah persoalan hak hidup dan martabat manusia,” tambah HBS.

Politisi Senior PKS ini juga menjelaskan, ”Tentang Penghapusan UHC dan Dampaknya bagi Hak Kesehatan warga, Fraksi PKS DPRD Kota Depok menegaskan kembali sikap politiknya yang konsisten dan dengan tegas menolak penghapusan Universal Health Coverage (UHC) seperti yang pernah dilakukan dalam Sidang Paripurna Perubahan Anggaran tanggal 12 Agustus 2025 lalu yang saat itu Fraksi PKS melalui juru bicaranya HBS melakukan interupsi dan menyampaikan penolakan resmi, karena meyakini kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah.”

Peraih BKD Award Kategori Anggota Fraksi Berkinerja Baik ini juga menerangkan,”bahwa  secara konstitusional, Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 dengan jelas menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan, dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Dalam konteks otonomi daerah, tanggung jawab tersebut melekat pada pemerintah daerah, termasuk melalui kebijakan anggaran.”

Lanjut HBS, “Lebih jauh, pasca berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan PP Nomor 28 Tahun 2024, tanggung jawab pemerintah daerah justru semakin besar, karena pendekatan pembangunan kesehatan kini bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif berbasis populasi, bukan semata berbasis klaim. Artinya, kehadiran negara harus dirasakan sejak sebelum warga sakit, saat sakit, hingga proses pemulihan.”

“Maka, menghapus UHC adalah langkah mundur dalam politik kebijakan kesehatan. Program yang telah terbukti baik, dirasakan manfaatnya, dan menyelamatkan nyawa warga seharusnya diperkuat dan disempurnakan, bukan dihentikan,” tegas HBS.

HBS berpandangan bahwa APBD bukan sekadar dokumen keuangan, tetapi instrumen keberpihakan politik. Ketika anggaran kesehatan dipangkas dan UHC dihapus, maka yang dikorbankan bukan angka, melainkan rakyat kecil yang paling rentan.

“Oleh karena itu, Fraksi PKS, Mendesak evaluasi menyeluruh atas penghapusan UHC. Kami mendorong pengembalian skema jaminan kesehatan daerah yang melindungi seluruh warga Depok tanpa diskriminasi.

“Menegaskan kembali komitmen politik anggaran yang pro-rakyat, khususnya di sektor kesehatan. Dan kami percaya, negara tidak boleh absen ketika rakyat sakit. Karena anggaran boleh berubah, tetapi hak hidup dan keselamatan warga tidak boleh dipertaruhkan. Fraksi PKS akan terus berdiri bersama rakyat, bersuara ketika hak mereka diabaikan, dan berjuang hingga keadilan sosial benar-benar dirasakan,” pungkas HBS.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *