Multinewsmagazine.com –
Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenbud RI) bersama Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) menghelat “Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Permuseuman” di Auditorium Toety Herati Noerhadi, kampus FIB UI, Depok. Acara yang berlangsung secara hybrid ini diikuti lebih dari 400 peserta, dengan tujuan menghimpun masukan dari akademisi, praktisi, dan masyarakat luas, guna memastikan RUU Permuseuman relevan dengan tantangan permuseuman di masa depan.
RUU Permuseuman diharapkan menjadi instrumen hukum yang mendorong museum Indonesia bertransformasi menjadi institusi modern, akuntabel, dan inklusif. Fokus pembahasan mencakup standardisasi museum, perlindungan koleksi, penguatan kelembagaan, serta pengembangan sumber daya manusia.
Menteri Kebudayaan RI, Prof. (Hon) Dr. Fadli Zon, M.Sc., dalam sambutannya menegaskan pentingnya regulasi ini dan krusialnya peran museum sebagai pusat informasi, edukasi, dan kebudayaan yang menjadi etalase peradaban dan budaya sebuah bangsa. “Indonesia perlu memiliki regulasi yang jelas terkait museum. Sebagai negara dengan megadiversity, kita memiliki kekayaan artefak yang luar biasa, dan museum pada dasarnya adalah tempat untuk memamerkan harta berharga kita,” tegasnya.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Dr. Restu Gunawan, menambahkan bahwa kajian draf RUU telah berjalan sejak awal 2026. “Kami mengajak berbagai pihak untuk memberikan masukan komprehensif guna menyusun rencana besar pengembangan permuseuman Indonesia untuk 20–30 tahun mendatang, termasuk pengembangan museum digital,” jelasnya.
Sementara itu, Dekan FIB UI, Dr. Untung Yuwono, S.S., menekankan peran perguruan tinggi dalam memastikan relevansi regulasi dengan praktik di lapangan. “RUU Permuseuman adalah tentang bagaimana bangsa ini merawat ingatan dan warisan budaya kolektifnya. Dalam hal ini, perguruan tinggi memiliki peran strategis, di mana para sivitas akademikanya setiap hari bekerja dengan sumber-sumber pengetahuan tentang masa lalu,” katanya.
Diskusi Publik RUU Permuseuman ini menghadirkan jajaran pejabat Kementerian Kebudayaan, perwakilan dari Universitas Indonesia, narasumber dari tim penyusun RUU Permuseuman, serta pakar lintas disiplin.
Salah satu narasumber, Prof. Dr. Irmawati Marwoto, Guru Besar Arkeologi FIB UI, yang sekaligus Ketua Klaster Riset Museum, Cagar Budaya, dan Budaya Materi Islam, menekankan perlunya payung hukum yang lebih kuat dan inovatif. “Tantangan kita adalah memastikan undang-undang ini mampu melampaui ketentuan peraturan pelaksana sebelumnya,” ungkapnya.
Hadir sebagai perwakilan UI dalam acara ini di antaranya Direktur Kebudayaan UI, Dr. Ngatawi Al-Zastrouw; dan Kepala Departemen Arkeologi FIB UI, Prof. Dr. R. Cecep Eka Permana, M.Si. Selain Prof. Irmawati, hadir pula sebagai pembicara Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, Dr. Aprina Murwanti, Saiful Bakhri, M.A., serta Ajeng Arainikasih, M.Art., yang bertindak sebagai moderator.
Masukan dari diskusi publik ini nantinya akan diproses oleh tim penyusun RUU sebagai bahan penyempurnaan naskah akademik dan draf undang-undang sebelum melangkah ke tahap legislasi selanjutnya.






