Multinewsmagazine.com (26/5/2020) – Setelah cukup lama masyarakat Kota Depok menunggu ending dari kisah nasib seorang Sidik Mulyono sebagai pejabat Kadiskominfo Kota Depok, akhirnya terbit informasi bahwa akhirnya Wali Kota Depok Mohammad Idris memutuskan untuk menunda pemberhentian
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok, Dr. Ir. Sidik Mulyono, M. Eng.
Perlu diketahui bahwa Masa jabatan Sidik Mulyono sebagai Kadiskominfo sesuai kontrak telah berakhir pada 22 Mei 2020 lalu.
H. Supian Suri selaku Kepala BKPSDM Kota Depok mengatakan, “Dengan pertimbangan masih fokus penanganan Covid-19 di Kota Depok serta suasana Idul Fitri 1441 H, bapak Wali Kota Depok belum mengeluarkan SK pemberhentian dan masih memberikan kesempatan kepada bapak Sidik Mulyono sebagai Kadis Kominfo,” ujar H Supian Suri, Selasa (26/5).
Maka dengan itu, Dr. Ir. Sidik Mulyono, M. Eng masih tetap menjabat sebagai Kadiskominfo Kota Depok.
Supian menjelaskan bahwa penundaan tersebut berlaku sampai batas waktu sesuai dengan PerMenPan Rb No.35 Tahun 2018 (7 September 2020) atau ada keputusan lain. Tapi kalo sebelum 7 September 2020 Wali kota Depok sudah mengeluarkan Sk Pemberhentian, maka proses pemberhentian itu bisa lebih cepat. Dan bila pak Sidik mengajukan permohonan pindah menjadi Pegawai Pemkot Depok, maka keputusannya kembali kepada Wali Kota Depok.
Dan Supian Suri menambahkan, jika Wali Kota Depok menerima permohonan Sidik Mulyono tersebut, maka Sidik akan terus menjadi pejabat Kadiskominfo melewati batas ketentuan PerMenPan (7 September 2020). Namun sebaliknya, bila Wali Kota Depok menolak, maka Sidik Mulyono tetap harus kembali ke BPPT sesuai dengan ketentuan PerMenPan RB No.35 Tahun 2018.