Multinewsmagazine.com (25/6/2020) – menjelang hari raya Idul Adha yang akan berlangsung pada 31 Juli 2020 mendatang, Pemerintah Kota Depok telah mempersiapkan segala hal mengenai persiapan pelaksanaan kegiatan kurban di masa pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok yang diterbitkan pada Rabu (24/6/2020) kemaren.
Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/287/Huk/DKP3 tersebut mengatur tentang protokol penjualan hewan kurban, penyembelihan hewan kurban dan
pendistribusian hewan kurban.
Pelaksanaan kegiatan kurban yang melayani penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban perlu dilakukakan penyesuaian terhadap prosedur persiapan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah untuk mencegah dan mengendalikan potensi penukaran Covid-19 di tempat lokasi penjualan dan pemotongan hewan kurban.
Surat Edaran Wali Kota Depok ini mulai berlaku 26 Juni 2020. (Erna Multiningsih)