Denda Rp 50 Ribu Bukan Membebani Masyarakat, Tapi Memberikan Kesadaran Untuk Wajib Bermasker

Denda Rp 50 Ribu Bukan Membebani Masyarakat, Tapi Memberikan Kesadaran Untuk Wajib Bermasker

 

Multinewsmagazine.com (23/7/2020) – Dalam dua hari kedepan, Hari ini hingga besok (24/7/2020) pemberlakuan sanksi administrasi berupa denda Rp 50.000,- mulai diterapkan oleh Pemerintah Kota Depok bagi warga masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Ada lima titik ruas jalan di wilayah Kota Depok yang menjadi fokus penertiban, diantaranya, Pintu Exit tol Kukusan, Simpang Juanda, Simpang Tugu Siliwangi, Simpang dekat Kantor Kecamatan Sukmajaya, dan Simpang Pasar Musi.

Penerapan sanksi administrasi bagi warga masyarakat yang tidak bermasker merupakan bentuk penindakan non-yustisi atau bukan denda pidana. Masyarakat yang melanggar aturan akan diberikan bukti pelanggaran PSBB.

Tujuan adanya denda tersebut untuk mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker, terutama di masa pandemi Covid-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany menjelaskan, “Setelah dua hari akan ada evaluasi. Intinya penerapan denda bukan untuk membebani masyarakat. Tapi memberikan kesadaran kepada warga bahwa bermasker itu suatu kewajiban di masa pandemi ini,” tegas Lienda.

Proses bukti pelanggaran PSBB ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Denda Administratif (SKDA).

Kemudian, denda harus dibayarkan melalui Bank Jabar Banten (BJB) dan masuk ke kas daerah

Apabila belum siap membayar denda secara langsung, Pihak Satpol PP Kota Depok akan menahan salah satu kartu identitas pelanggar. Kemudian, yang bersangkutan dapat membayar denda tersebut ke BJB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *