Multinewsmagazine.com (11/8/2020) – Pemerintan Kota Depok akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok No. 443/367-Huk/GT tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat Setelah Melakukan Aktivitas Perkantoran, Tempat Kerja dan Aktivitas Lainnya di Luar Rumah, demi mencegah semakin meningkatnya kasus konfirmasi positif.
“Peningkatan kasus konfirmasi positif belakangan meningkat dari klaster pekerja, kantor atau kegiatan luar lainnya. Akibatnya memunculkan klaster keluarga, sehingga saya mengeluarkan SE ini sebagai upaya pencegahan,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Selasa (11/08/20).
Protokol kesehatan tersebut terdiri dari 11 poin pencegahan diri dari Covid-19.
Adapun poin-poin tersebut adalah :
1. Poin pertama adalah melepaskan sepatu sebelum masuk ke dalam rumah,
2. Poin kedua, jangan menyentuh apapun sebelum cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer,
3. Poin ketiga, yaitu meletakan barang di tempat atau dikotak khusus,
4. Poin keempat, melepaskan pakaian dan diletakan pada tempat khusus atau langsung dicuci dengan detergen,
5. Poin kelima, ketika pulang dari aktivitas harus segera mandi,
6. Poin keenam jika tidak langsung membersihkan diri pastikan mencucikan tangan atau area terpapar udara, 7. Poin ketujuh, membersihkan gawai, serta kaca mata dengan disinfektan,
8. Poin delapan, membersihkan semua benda yang dibawa dari luar juga dengan disinfektan, 9. Poin kesembilan, menghindari kontak langsung dengan kelompok rentan seperti lansia, balita dan anak-anak,
10. Poin kesepuluh, antar keluarga harus saling mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan bagi individu setiap keluar rumah,
11. Poin kesebelas adalah harus selalu menggunakan masker, menjaga jarak fisik dan selalu mencuci tangan.
“Surat Edaran yang dikeluarkan merupakan upaya mencegah Covid-19 demi keselamatan bersama,” pungkas Mohammad Idris.