Berdasarkan UU Pemilu, Positif Covid-19 Tidak Serta Merta Menggugurkan Hak Pencalonannya

Berdasarkan UU Pemilu, Positif Covid-19 Tidak Serta Merta Menggugurkan Hak Pencalonannya

Multinewsmagazine.com (29/8/2020) – Kehadiran Nana Shobarna, selaku Ketua KPU Kota Depok dalam acara Wartawan DMC Bincang Siang Bersama Ketua KPU Kota Depok, cukup memancing antusias para awak media untuk mengajukan banyak pertanyaan seputar sepak terjang KPU Kota Depok menjelang dimulainya proses tahapan awal Pilkada Kota Depok di masa pandemi Covid-19.

“Jadi Pilkada di saat pandemi Covid-19 ini kita betul-betul menerapkan protokol kesehatan, itu menjadi kunci utama yang membedakan dengan pilkada sebelumya. Ini tantangannya,” ujar Nana Shobarna, Kamis (27/8/2020).

Ajang perhelatan Pilkada Kota Depok akan dimulai dengan proses pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil wali kota Depok yang akan dibuka pada 4-6 September 2020. Dan dilanjutkan proses pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020.

“Semua bakal calon akan menjalani tes kesehatan, yang dimulai dengan dilakukannya tes Swab PCR. Jika ternyata setelah dicek ada yang positif Covid 19, maka calon tersebut harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Kemudian dilakukan swab lagi, kalau hasilnya negatif bisa melanjutkan tahap selanjutnya, kalau ternyata masih positif lagi, maka akan dilakukan isolasi 14 hari lagi. Berdasarkan UU Pemilu, positif Covid-19 tidak serta merta menggugurkan hak pencalonan warga negara. Namun, jika positif Covid-19, kerugiannya tidak dapat mengikuti kampanye atau debat publik dengan tatap muka,” tutur Nana.

Nana Shobarna menjelaskan pula, pada saat masa Kampanye, pasangan calon masih bisa menggunakan metode pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, debat publik, kemudian kegiatan kampanye lainnya seperti rapat umum dan lain sebagainya. Metode Pilkada ini masih sama yang membedakan hanya harus menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk pasangan calon yang ingin mengadakan kegiatan pertemuan terbatas dengan menggunakan metode mengumpulkan orang dalam ruangan (indoor), ini harus benar-benar menerapkan protokol kesehatannya cek suhu, pakai masker, kemudian handsanitezer dan jaga jarak.

Selain itu protokol kesehatan disaat Debat Publik yang akan dilaksanakan, kalau dulu menggunakan pendukung masing-masing pasangan calon, kalau saat ini hanya orang orang tertentu saja yang bisa terlibat. Kemudian, protokol kesehatan disaat Rapat Umum atau dilapangan, itu masih boleh juga, asal kecamatan atau wilayahnya dalam kategori zona hijau.

“Protokol kesehatan itu yang akan menjadi objek pengawasan Bawaslu, selain itu dalam item kampanye, kami lebih cenderung mengupayakan virtual, seperti zoom meeting,” terang Nana.

Nana menambahkan, Setelah kampanye, di setiap TPS ada hal-hal yang berbeda walaupun mekanismenya tetap sama.

“Kami akan melakukan C6 (Surat pemberitahuan untuk mencoblos/undangan) dengan mengatur durasi jam kedatangan memilih. Sebelum TPS dibuka akan dilakukan semprot desinfektan. Pemilih yang datang dengan tidak menggunakan masker akan diberikan masker dan sarung tangan. Di TPS juga akan ada ada jarak minimal satu meter, paku untuk alat coblos akan disemprot secara berkala, untuk penggunaan tinta saat ini dengan di tetes,” tambah Nana. (Erna Multiningsih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *