Setelah 23 September 2020, Baru Bisa Ada Penanganan Pelanggaran Terhadap Cawalkot Kota Depok

Setelah 23 September 2020, Baru Bisa Ada Penanganan Pelanggaran Terhadap Cawalkot Kota Depok

Multinewsmagazine.com (14/9/2020) – Bertempat di Garden Kafe, Hotel Bumi Wiyata, Jumat (11/9/2020), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Luli Barlini mengatakan, pihaknya masih belum bisa melakukan penindakan terhadap pelanggaran tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok, sebelum adanya keputusan penetapan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota oleh pihak KPU.

Luli menjelaskan pula bahwa tidak bolehnya pihak Bawaslu melakukan penindakan terhadap pelanggaran tahapan Pilkada yang dilakukan bakal calok telah diatur dalam Undang-undang Pemilu.

“Kami masih belum bisa melakukan penanganan terhadap pelanggaran yang terjadi, karena statusnya masih Bakal Calon, dan itu sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu. Nanti setelah penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tanggal 23 September 2020 oleh KPU, baru kami bisa melakukan penanganan pelanggaran,” ujar Luli.

Luli menambahkan, saat ini Bawaslu Kota Depok masih pada tahap melakukan upaya-upaya pencegahan pelanggaran, belum tahap penindakan.

“Kami saat ini masih pada tahap strategi pengawasan dengan melakukan upaya-upaya pencegahan akan terjadinya indikasi pelanggaran, dengan diperingati terlebih dahulu. Kalo sudah beberapa kali diperingati masih melanggar, tentunya kami akan melakukan penindakan, ” jelas Luli.

Pelaksanaan Pilkada Kota Depok di tengah pandemi Covid-19 akan mengutamakan protokol kesehatan, dan Bawaslu harus bekerja ekstra dalam melakukan pengawasan karena Kota Depok masuk zona merah.

“Kami berharap para kandidat tidak mengerahkan massa saat pelaksanaan kampanye demi untuk menghindari penularan Covid-19, ” harap Luli. (Erna Multiningsih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *