16 Provider Telekomunikasi Diberi Tenggat Waktu Sampai 10 Oktober Untuk Penataan Kabel Udara

16 Provider Telekomunikasi Diberi Tenggat Waktu Sampai 10 Oktober Untuk Penataan Kabel Udara

 

Multinewsmagazine.com (3/10/2020) – Pemerintah Kota Depok melalui Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, memberikan tenggat waktu sampai 10 Oktober 2020 kepada para 16 penyedia layanan jaringam (Provider) telekomunikasi untuk melakukan penataan kabel udara.

Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni mengatakan, kegiatan penataan ini merujuk pada Surat Wali Kota Depok Nomor 600/429-Pemb, tentang relokasi kabel udara tahap III. Dikatakannya, perencanaan penataan dilakukan bersama-sama dengan para pengelola kabel udara dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terkait dengan status jalan.

“Dimohon kepada pimpinan perusahaan jasa listrik dan telekomunikasi di Kota Depok, melakukan penataan kabel udara dengan cara pemasangan ring di sepanjang Jalan Siliwangi dan Tole Iskandar,” ujar Reni Siti Nuraeni.

Reni menjelaskan, perusahaan atau provider tersebut harus menyampaikan progres relokasi, penataan, dan pembersihan kabel udara yang tidak terpakai kepada Setda Kota Depok paling lambat 10 Oktober.

“Ada sekitar 16 perusahaan atau provider yang kita minta untuk melakukan penataan kabel udara. Lewat tanggal tersebut, bersama Perangkat Daerah terkait kita akan potong kabel tersebut, karena kemungkinan tidak ada yang punya juga,” jelas Reni.

Reni berharap, pihak operator juga sekaligus melakukan labelisasi kepemilikan aset. Dengan demikian, dapat memudahkan pihak Pemkot apabila terjadi masalah di lapangan.

“Ke depan, kegiatan serupa akan dilakukan di seluruh wilayah Depok. Kita akan melihat daerah mana lagi yang menjadi prioritas untuk dilakukan penataan kabel udara,” pungkas Reni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *