Multinewsmagazine.com (15/10/2020) – Hawa panas menjelang perhelatan Pilkada 9 Desember 2020 mulai dirasakan kedua kubu Paslon Wali Kota Depok.
Permasalahan saling lempar tuduhan money politic dari kedua kubu Paslon sangat menarik perhatian banyak pihak, khususnya pihak-pihak yang ada kepentingan dalam ajang Pilkada Kota Depok tentunya.
Perihal tuduhan melakukan money politic yang dialamatkan kepada Ade Firmansyah perihal pembagian amplop dana sebesar 3 juta rupiah kepada Karang Taruna Rw 03, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos pada 21 atau 22 September 2020 adalah tuduhan yang ngawur.
“Saya sebagai Anggota DPRD dapil Kecamatan Tapos, dan wilayah kelurahan Jatijajar merupakan termasuk dalam wilayah Kecamatan Tapos, wajar dong saya memberikan dana sebagai pembinaan masyarakat, karena itu dapil saya. Itu uang pribadi saya pribadi yang berasal dari gaji saya sebagai anggota dewan yang dipilih oleh masyarakat, bukan uang dari fraksi, dan juga bukan dari Partai. Jadi salahnya di mana ?” ungkap Ade.
Ade Firmansyah menjelaskan pula bahwa kehadiran Imam Budi Hartono pada saat itu sebagai Wakil Ketua Karang Taruna Provinsi Jawa Barat yang memberikan edukasi, bimbingan dan motivasi kepada anggota Karang Tarunam menjadi lebih semangat dalam menjalankan aktivitas kegiatannya.
Sekali lagi Ade menegaskan bahwa pemberian dana tersebut bertujuan untuk berpartisipasi dalam pengadaan seragam anggota Karang Taruna yang berjumlah 50 orang sesuai dengan pengajuan proposal yang dikirimkan kepada dirinya.
Ade yakin dirinya tidak melanggar aturan kampanye Pilkada Kota Depok 2020, karena kegiatan acara penyerahan dana bantuan tersebut pada tanggal 10 Agustus 2020, jauh sebelum masuk masa kampanye tanggal 25 September hinga 5 Desember 2020.
“Gak melanggarlah, saya tahu penetapan paslon yang ditetapkan KPU kan tanggal 23 September 2020, sedangkan saya memberikan dana bantuan pada tanggal 10 Agustus 2020,” jelas Ade.
Menanggapi persoalan saling tuduh money politic tersebut, Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini menjelaskan bahwa hal tersebut belum menjadi subyek hukum, karena dilakukan jauh sebelum penetapan calon.