Rapat Paripurna DPRD Kota Depok : Dalam Rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Banggar DPRD Kota Depok Terhadap Raperda Tentang APBD Tahun 2021

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok : Dalam Rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Banggar DPRD Kota Depok Terhadap Raperda Tentang APBD Tahun 2021

Multinewsmagazine.com (26/11/2020) – Hari Senin (23/11/2020) Tepat pukul 14.00 WIB Rapat Paripurna DPRD Kota Depok digelar dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok, H.TM Yusufsyah Putra.

Tampak hadir Pjs Wali Kota Depok, Dedi Supandi, Sekda Kota Depok, Pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok, Pimpinan OPD, Unsur Forkopinda Kota Depok, Para Pimpinan BUMD, LSM dan insan pers Kota Depok.

Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kota Depok dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Depok Terhadap Raperda Tentang APBD Tahun 2021 secara virtual ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan keuangan daerah. Menyusun, mengajukan, dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD merupakan kewenangan Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Sementara bagi DPRD, sidang ini merupakan pelaksanaan fungsi
Anggaran, yakni untuk membahas rancangan Perda tentang APBD. Merupakan tugas dan wewenang Badan Anggaran DPRD untuk memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan
Perda tentang APBD. Tanggapan ini merupakan tanggapan akhir yang bersifat umum dari serangkaian tanggapan, pembahasan, saran dan rekomendasi secara lebih rinci dari yang telah disampaikan dari dalam serangkaian rapat kerja terkait dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggapan umum.

Rapat Paripurna ini bertujuan melaporkan hasil pembahasan rancangan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta prioritas dan plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021 yang sudah disepakati antara Pjs Wali Kota Depok dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok tertanggal 12 Oktober 2020 serta memperhatikan isu-isu strategis yang berkembang dan berbagai arah kebijakan Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Penyusunan Anggaran APBD Kota Depok Tajun Anggaran 2021 tidak terlepas dari kebijakan nasional dan Provinsi Jawa Barat Tahu 2021 yaitu : Peningkatan Daya saing daerah melalui percepatan pemulihan ekonomi dan penguatan sistem kesehatan daerah. Maka arah kebijakan pembangunan daerah Kota Depok tahun 2021 adalah Peningkatan daya saing daerah yang selanjutnya menjadi tema pembangunan dan tertuang dalam RKPD Kota Depok Tahun 2021.

Adapun prioritas pembangunan daerah Kota Depok Tahun 2021, 1. Peningkatan sarana dan prasarana transportasi, 2. Pemenuhan sanitasi dasar, 3. Penurunan kualitas da kuantitas air tanah, 4. Implementasi dan pengendalian tata ruang, 5. Daya saing dan ketahanan ekonomi (Penurunan angka pengangguran), 6. Percepatan penurunan stunting, 7. Peningkatan peran keluarga dalam pembangunan karakter bangsa, 8. Penanganan lansia, anak terlantar, dan disabilitas, 9. Kualitas SDM, 10. Transparansi dan akuntabilitas tata kelola Pemerintahan (Smart Goverment).

Selanjutnya Kebijakan Pemerintah Tahun Anggaran 2021 diarahkan terutama untuk menutup Defisit Anggaran akibat tingginya kebutuhan belanja daerah. Penerimaan pembiayaan akan diperoleh dari sisa lebih perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (Silpa) yang angkanya masih bersifat prediksi sementara.

Maka dengan ini Badan Anggaran DPRD Kota Depok menyapaikan hasil pembahasan struktur APBD Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut, POS PENDAPATAN SEBESAR RP. 2 TRILYUN 962 MILYAR 256 JUTA 637 RIBU 524 RUPIAH. Dengan rincian sebagai berikut :
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) SEBESAR 1 TRILYUN 337 MILYAR 232 JUTA 519 RIBU 157 RUPIAH, PENDAPATAN TRANSFER SEBESAR 1 TRILYUN 493 MILYAR 910 JUTA 418 RIBU 367 RUPIAH, LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH SEBESAR 131 MILYAR 113 JUTA 700 RIBU RUPIAH, POS BELANJA DAERAH SEBESAR 3 TRILYUN 549 MILYAR 420 JUTA 315 RIBU 300 RUPIAH. Dengan rincian belanja sebagai berikut : 1. BELANJA OPERASI SEBESAR 2 TRILYUN 636 MILYAR 161 JUTA 60 RIBU 780 RUPIAH 2.
BELANJA MODAL SEBESAR 814 MILYAR 259 JUTA 254 RIBU 520 RUPIAH, 3. BELANJA TIDAK TERDUGA SEBESAR 99 MILYAR RUPIAH, 4. POS PEMBIAYAAN SEBESAR 587 MILYAR 163 JUTA 677 RIBU 776 RUPIAH. Dengan rincian sebagai berikut : PENERIMAAN PEMBIAYAAN SEBESAR 587 MILYAR 163 JUTA 677 RIBU 766 RUPIAH.

Dalam kesempatan ini, Badan Anggaran mengingatkan kepada Pemerintah Daerah Kota Depok agar pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2021 hatus mengacu kepada RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KOTA DEPOK TAHUN 2021 yang sudah ditetapkan. Dan dilaksanakan secara efektif, efisien dan berdasarkan skala prioritas, sera berpegang teguh dan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil keputusan Rapat Paripurna DPRD Kota Depok menyatakan, DPRD Kota Depok dapat menyepakati
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2021, dengan rekomendasi dan catatan sebagai bagian yang tak terpisahkan. Sesuai dengan penyampaian laporan hasil pembahasan
Badan Anggaran DPRD Kota Depok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *