BKD Tindak Tegas Penunggak Pajak, Tempel Stiker Teguran

BKD Tindak Tegas Penunggak Pajak, Tempel Stiker Teguran

 

Multinewsmagazine.com (27/1/2020) – Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) saat ini sedang gencar-gencarnya menindak tegas Wajib Pajak (WP) yang tidak melunasi kewajibannya dengan cara memberikan sanksi berupa penempelan stiker pada objek pajak yang masih menunggak pembayaran pajak.

Tindakan penempelan stiker penunggak pajak terpaksa dilakukan setelah sebelumnya pihak BKD memonitoring registrasi registrasi objek pajak yang sudah habis masa tayangnya. Namun, hingga tahapan itu dilakukan, tidak ada respon dari WP tersebut.

“Hal ini dilakukan sebagai efek jera bagi WP yang menunggak pajak. Jadi teguran kami lakukan dengan penempelan stiker.Tahun ini ada dua objek pajak yang kami tempel stiker. Satu bergerak dibidang properti berupa baliho dan satu lagi perusahaan minuman yang sudah cukup besar. Lokasi keduanya berada di Jalan Raya Bogor,” jelas Endra, Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok.

Endra mengatakan, pihak BKD akan menunggu itikad baik dari Wajib Pajak tersebut selama tujuh hari kerja setelah dilakukannya penempelan stiker. Jika tidak diindahkan juga, pihaknya terpaksa harus mengambil langkah selanjutnya.

“Kita akan tindaklanjuti selama tujuh hari kerja semenjak penempelan stiker ini. Teguran selanjutnya adalah dengan menurunkan paksa reklame ini. Sedangkan, untuk perusahaan maka akan kita laporkan ke provinsi, karena pajak yang belum dilunasi adalah pajak air tanah dan kewenangannya berada di Provinsi,” pungkas Endra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *