Multinewsmagazine.com (28/11/2020) – Menjelang berakhirnya masa kampanye, makin banyak saja oknum-oknum yang nekat melakukan kampanye di rumah ibadah. Jelas ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran Undang-undang KPU di Kota Depok.
Sudah hampir sepekan lebih tayangan Video yang memperlihatkan seorang oknum ustadzah M yang sedang berkampanye di rumah ibadah, wara-wiri menghiasi jagat maya.
Disinyalir oknum ustadzah M nekat melakukan aksinya berkampanye didua lokasi rumah ibadah yang berbeda di hari yang sama, karena dijanjikan akan mendapat ‘perhatian’ jika Paslon Pradi-Afifah menang.
Mencermati isi tayangan video tersebut, tampak ustadzah M dengan jujurnya bercerita, bahwa para Ustadzah di Kota Depok dijanjikan akan mendapat ‘Perhatian’ jika Paslon 01 menang. Dan dirinya mengakui sebelum berkampanye di dua rumah ibadaha tersebut, dirinya sudah berkomunikasi dengan salah satu Paslon 01 dan salah satu Aleg DPRD Kota Depok dari Partai Gerindra dengan dapil Sawangan.
Dua lokasi yang disinyalir menjadi tempat kampanye ustadzah M yakni, Musholla Baitul Makmur yang berlokasi di wilayah RT 03 RW 02, Kelurahan Sawangan Baru, dan Musholla Al Ikhsan, Jalan Jati RT. 05, RW 04, Kelurahan Sawangan Baru.
“Saat ini kasus pelanggaran yang dilakukan oknum ustadzah M Sedang di proses di sentra Gakumdu. Gakkumdu merupakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Dan Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan/atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan,” ungkap Luli Barlini selaku Ketua Bawaslu Kota Depok.