Nina Suzana : Uang Hasil Sewa Aset Tanah Masuk Kas Daerah

Nina Suzana : Uang Hasil Sewa Aset Tanah Masuk Kas Daerah

 

Multinewsmagazine.com (23/12/2020) – Selaku Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana menerangkan bahwa Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok pada tahun ini menyewakan tujuh bidang tanah seluas 17.978,97 meter persegi yang tersebar di enam kelurahan. Uang sewa ini akan masuk ke kas daerah dan menjadi pendapatan daerah.

“Untuk harga sewa masing-masing bidang tanah berbeda setiap tahunnya dan tergantung dari luas yang disewa oleh penyewa,” ujar Nina Suzana.

Lebih lanjut Nina Suzana menjelaskan, tarif sewa sudah diatur sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2011. Tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

“Tarif sewa tanah untuk sarana pendidikan sesuai yang disewakan tahun ini yaitu sebesar 0,5 % x Luas Tanah x NJOP tanah per tahun,” terangnya.

Nina Suzana menambahkan, pada tahun 2019, penerimaan hasil sewa dari tujuh bidang tanah tersebut sebesar Rp 375.535.225. Sedangkan di 2020 sebesar Rp 518.076.495.

“Uang hasil sewa aset tanah ini, akan langsung masuk ke kas daerah melalui Bank BJB yang ada di depan kantor BKD. Mudah-mudahan tahun depan, sewa ini masih berlanjut, karena hasilnya juga untuk pembangunan di Kota Depok,” pungkas Nina Suzana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *