Multinewsmagazine.com (25/12/2020) – Dengan telah dijatuhi vonis bersalah terhadap BS pada Rabu (23/12/2020) oleh Pengadilan Negeri Depok, publik banyak yang merespon positif terhadap kinerja Bawaslu Kota Depok.
Namun publik sangat terkejut dengan ringannya denda yang dikenakan kepada BS selaku pelanggar PKPU, hanya dikenakan vonis pidana denda sebesar Rp 800.000,- subsider 2 bula kurungan penjara. Padahal terdakwa BS terbukti melakukan perbuatan pidana dengan melakukan kampanyedi tempat ibadah Mushola Nurul Huda, jalan H. Nurdin, RT 002/001, Keluraham Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Hal tersebut menimbulkan kekecewaan banyak pihak yang telah berjuang menegakkan PKPU selama proses Pilkada Kota Depok 2020 berlangsung.
“Jelas denda hanya Rp 800.000 tersebut tidak akan membuat jera para pelanggar PKPU. Dengan yuresprudensi yang sama, dikhawatirkan kedepan orang tidak lagi takut melakukan kesalahan yang sama.Tujuan dari hukum adalah, agar ada efek jera sehingga orang lain tidak akan mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Politisi PKS, Muttaqien dengan nada kecewa.
Politis PKS yang pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Depok selama dua periode ini (Tahun 2004-2009 dan 2009-2014) berharap kedepannya pelanggaran semacam ini tidak terulang lagi.