Multinewsmagazine.com (3/1/2021) – Tindakan Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdiany yang melaporkan aktivis HP ke Mapolrestro Kota Depok dengan dugaan tindakan pencemaran nama baik pribadinya, mau institusi Satpol PP Kota Depok, menuai beragam tanggapan dari banyak pihak.
Hal ini membuat Sekretaris Jenderal LAKRI, Bejo Sumantoro angkat bicara.
“Terkait dengan laporan Kasatpol PP Kota Depok perihal adanya dugaan pencemaran nama baik, hal tersebut adalah Hak KASAT POL PP yang merasa nama baiknya dicemarkan karena ha itu di atur dalam UU IT,” ujar Bejo Sumantoro.
Bejo Sumantoro menambahkan pula, Begitu juga dengan Saudara HP yang sudah MENJUSTIFIKASI dengan menyebutkan nama langsung tanpa inisial atau adanya kata-kata dugaan mungkin HP punya bukti atas pernyataannya di MEDSOS. Semua masing-masing mempunyai Perlindungan Hukum.
“Dengan adanya kasus tersebut, mudah-mudahan bisa menjadi pelajaran yang berharga buat kita semua. Apapun yang kita sampaikan di muka umum maupun di MEDSOS, seharusnya kita sudah mempunyai alat bukti yang kuat. Kalau menurut saya, itu Karena HP mungkin terlalu terbawa emosi,” pungkas Bejo Sumantoro.
Pria yang mempunyai prinsip hidup, kita hidup di atas Rule of Law (Penegakan Supremasi Hukum adalah mematuhi Aturan dan Hukum) ini berharap permasalahan antara Kasatpol PP Kota Depok dengan aktivis HP dapat selesai dengan damai.