Merasa Sudah Dicemarkan Nama Baik Pribadi Maupun Institusi yang Dipimpinnya, Kasatpol PP Kota Depok Laporkan Pemilik Akun FB HHP ke Mapolrestro Depok

Merasa Sudah Dicemarkan Nama Baik Pribadi Maupun Institusi yang Dipimpinnya, Kasatpol PP Kota Depok Laporkan Pemilik Akun FB HHP ke Mapolrestro Depok

Multinewsmagazine.com (3/12/2020) – Sikap tegas Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny yang melaporkan pemilik akun FB HHP atas dugaan perbuatan pencemaran nama baik pribadi, maupun institusi yang dipimpinnya ke Mapolrestro Depok belum lama ini, menuai banyak respon positif dan dukungan dari berbagai kalangan.

Peristiwa tudingan pemilik akun FB HHP kepada Kasatpol PP Kota Depok menerima setoran dana dari bandar miras berawal dari digelarnya kegiatan pemusnahan 3.155 botol miras hasil razia dari beberapa toko dan penjual miras sebagai barang bukti hasil penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu, (30/12/2020) lalu di Balaikota. Kegiatan pemusnahan miras oleh pihak Satpol PP Kota Depok ini memancing komentar dari beberapa kalangan masyarakat. Salah satunya pemilik akun FB HHP yang merasa pihak Satpol PP melakukan tindakan razia miras kurang tuntas, dengan tidak menutup langsung toko-toko penjual miras tersebut sekalian. Rasa keprihatinan pemilik akun tersebut dituangkan dalam ciutannya di akun facebook pribadinya dengan menuding Kasatpol PP, Lienda Ratna Nurdianny menerima setoran dana dari bandar miras.

Atas perbuatannya, pemilik akun FB HHP dilaporkan Kasatpol PP Kota Depok ke pihak Mapolrestro Depok pada hari Sabtu, (2/1/2021) dengan bukti laporan polisi STPOL/03/K/I/2021/Restro Depok atas dugaan penvemaran nama baik melalui media sosial terkait Undang-undang ITE Pasal 27 (3) No.19 Tahun 2016.

Tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Tindak Pidana dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.

“Terkait tindakan pelaporan saya ke Mapolrestro Depok, berawal dari adanya postingan seorang netizen yang membuat berita elektronik bermuatan pencemaran nama baik saya dan instansi Satpol PP Kota Depok, ini jelas sangat merugikan dan berdampak sangat negatif untuk saya pribadi maupun instansi yang saya pimpin,” ujar Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny.

Lebih lanjut Lienda menjelaskan, perihal pihak Satpol PP Kota Depok tidak langsung melakukan tindakan penutupan terhadap para kios atau toko penjual miras karena berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Peredaran Minuman Keras, Penjual dan pedagang miras ilegal hanya dianggap melakukan tindak pidana ringan (tipiring) saja.

“Hasil kegiatan razia sudah dilakukan tindakan tipiring (sanksi pidana) kepada pihak yang berkasnya sudah dianggap lengkap. Untuk pihak yang belum lengkap, prosesnya menyusul. Dan memang belum semua penjualan miras di Kota Depok dilakukan tindakan razia, karena memang tidak bisa dalam satu waktu, mengingat keterbatasan personel, dan kami akan terus lakukan, penertiban. Dan tidak akan berhenti,” jelas Lienda.

Pejabat perempuan yang pernah menduduki jabatan sebagai Kabag Administrasi Pembanguan, Camat Panmas, Kabag hukum, kakanesbangpol ini menambahkan,

“Semua perbuatan ada konsekwensinya, dan harus dipertanggung jawabkan secara hukum. Karena ada ketemtuan yang mengatur tentang pembuatan berita atau dokumen elektronik. Tidak boleh bermuatan pencemaran nama baik seseorang. Prinsipnya, kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung penegakkan Perda miras, tanpa peran masyarakat sulit bagi kami melakukan penertiban. Jadi silahkan bantu kami, sampaikan informasi, kami tidak anti kritik. Bagi kami kritikan merupakan koreksi untuk perbaikan kedepan,” pungkas Lienda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *