Multinewsmagazine.com (25/01/2021) – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Sosial (Dinsos) menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor 460/074-Linjamsos terkait Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahun 2021. Terdapat beberapa hal yang dibahas.
Pertama, penyalur BST di Kota Depok adalah PT Pos Indonesia dengan nilai Bansos Rp 300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Lalu, penerima BST ini tidak diperuntukan bagi KPM yang sudah menerima Bansos reguler Kementerian Sosial RI yaitu Bansos PKH dan BSP/BPNT.
Jika masih ada maka KPM bersangkutan tidak boleh menerima atau dikembalikan ke pihak PT Pos Indonesia. Selanjutnya, tidak diperkenankan adanya pemotongan Bansos Tunai ini sepeserpun dan oleh pihak manapun.
Pihak kelurahan juga diminta berkoordinasi dengan pihak PT Pos Indonesia terkait jadwal penyaluran dan nama-nama penerima Bansos Sosial Tunai di wilayah masing-masing, untuk menjadi acuan data ditingkat RT/RW.
Terakhir, pelaksanaan kegiatan Bansos Tunai di Kota Depok, agar tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk diketahui, penerbitan surat pemberitahuan tersebut sebagai tindaklanjut dari Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 161/HUK/2020 tanggal 30 Desember 2020, tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai dalam Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 Tahun 2021.
Termasuk Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 1/6/SK/HK02.02/I/2021 tanggal 4 Januari 2021, perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai (BST) dalam Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 Tahun 2021.