Multinewsmagazine.com (28/03/2021) – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok merilis perkembangan wilayah penyebaran Covid -19. Per tanggal 21 Maret 2021, Kota Depok berada pada Zona Orange atau Risiko Daerah Sedang.
Untuk zonasi Rukun Tetangga (RT) berdasarkan parameter Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro yang dihitung per tanggal 22 Maret 2021 di Kota Depok terdapat 4.081 RT Zona Hijau. Lalu sebanyak 1.212 RT Zona Kuning dan tidak ada RT Zona Orange dan Zona Merah.
Maka itu, guna memulihkan kembali kondisi ekonomi daerah dan memperhatikan perkembangan kebijakan di Jabodetabek, telah diakukan penyesuaian kebijakan dalam pengaturan aktivitas warga dan ekonomi.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, ada lima penyesuaian kebijakan di Depok.
Pertama, aktivitas di tempat bermain ketangkasan, sarana permainan anak dan wahana permainan keluarga, diperbolehkan dengan jumlah 30 persen dari kapasitas pengunjung.
Kedua, bioskop diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen. Ketiga, pelaksanaan ujian praktik di sekolah diperbolehkan dengan pembatasan secara ketat.
Keempat, kegiatan olahraga renang diperbolehkan dengan jumlah 30 persen dari kapasitas pengunjung. Kelima, kegiatan pameran dan festival UMKM untuk menggerakan ekonomi masyarakat diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung 30 persen. Lebih lanjut, secara lengkap dapat dilihat dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 15 Tahun 2021.
Selanjutnya dalam implementasi penyesuaian kebijakan tersebut, wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan secara intensif akan dilakukan pengawasan. Baik oleh Pemkot Depok melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja, serta TNI dan Polri.
Kendati begitu, penambahan kasus Covid-19 masih terjadi. Untuk itu, Pemkot Depok meminta kepada seluruh warga dan seluruh pihak, untuk tetap menerapkan 2i 5M (Iman, Imun, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas). Demi terhindarnya keluraga dan sesama dari penularan Covid-19.