Wali Kota Depok Keluarkan SE yang Berisi Imbauan Untuk Tidak Menyelenggarakan Perlombaan 17 Agustus dan Kegiatan yang Melibatkan Banyak Orang

Wali Kota Depok Keluarkan SE yang Berisi Imbauan Untuk Tidak Menyelenggarakan Perlombaan 17 Agustus dan Kegiatan yang Melibatkan Banyak Orang

 

Multinewsmagazine.com (3/8/2021) – Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 003/393-PROMENTASI Tentang Peringatan HUT Kemerdekaan RI KE-76 Tahun 2021 Tingkat Kota Depok yang diterbitkan Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Isi SE tersebut, Pemkot Depok mengimbau kepada warga Depok untuk tidak menyelenggarakan perlombaan 17 Agustus dan kegiatan yang melibatkan banyak orang, dan seluruh kegiatan dilaksanakan secara virtual untuk menekan penyebaran Covid-19.

Terbitnya SE tersebut sebagai tindak lanjut SE dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: 03.1/3743/SJ tanggal 30 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Pemasangan Bendera dan Umbul-umbul dalam rangka Peringatan HUT ke-76.

Beberapa imbauan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) dalam SE tersebut, antara lain, untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2021, warga diimbau untuk memasang Bendera Merah-Putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing sejak tanggal 1-31 Agustus 2021.

Imbauan ini juga berlaku bagi setiap lingkungan gedung atau perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat-tempat strategis lainnya. Agar memasang dekorasi, seperti, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak pada bulan Agustus 2021.

Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI lewat berbagai bentuk media. Antara lain desain atau tampilan website atau media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan atau alat transportasi umum dan dinas. Lalu, produk, souvenir, merchandise, media publikasi cetak dan elektronik dan lain-lain.

“Untuk penggunaan logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekertariat Negara www.setneg.com,” ujar Mohammad Idris.

Mulai tanggal 1 Agustus 2021 masyarakat dapat mengakses platform Rumah Digital Indonesia (www.rumahdigitalindonesia.id). Rumah Digital lndonesia akan menayangkan rangkaian Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021, dengan beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro,kecil dan menengah unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital.

Dan pada tanggal 16 Agustus 2021, diharapkan agar masyarakat mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa. Seperti televisi, radio dan media online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *