Multinewsmagazine.com (20/5/2022) – Dengan didampingi Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah Bogor – Depok, Otin Martini beserta jajarannya,
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi mengunjungi kantor PWI Kota Depok di Jalan Melati Raya No.3, Kamis (19/5/2022).
Kunjungan tersebut dalam rangka silaturahmi dan berbincang-bincang santai terkait pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022-2023.
“Penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun 2022 tingkat Jawa Barat (Jabar), sudah dalam proses tahapan pembukaan. Sekolah wajib menyediakan masker untuk para siswa. Untuk kantin juga sudah dibuka, harus ada yang mengakomodir agar tidak berkerumun. Pastinya banyak upaya yang dilakukan agar tidak menimbulkan kerumunan, bisa lewat ketua kelas atau diakomodir oleh lainnya,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi.
Dedi Supandi menjelaskan pula, bahwa ada sejumlah perbedaan pelaksanaan PPDB 2022 jenjang SMA dan SMK Jawa Barat (Jabar) dengan tahun sebelumnya. Memang aecara umum, PPDB 2022 masih sama dengan tahun sebelumnya yakni melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan, serta prestasi. Namun, ada beberapa perbedaan antara PPDB tahun ini dengan tahun sebelumnya.
“Jadi, perbedaan pertama adalah terkait persyaratan, kalau tahun lalu syarat daftar PPDB di SMA dan SMK menggunakan ijazah dan tanda bukti lulus, maka tahun ini syaratnya kalau belum ada bisa menggunakan nomor tes ujian,” jelas Dedi.
Sedangkan perbedaan kedua lanjutnya, adalah terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Menurutnya, bagi calon peserta didik yang belum terdaftar sebagai penerima DTKS lantaran berbagai hal, dapat mengunakan data berita acara dari kelurahan ataupun desa, sebagai calon penerima DTKS.
“Selanjutnya, dengan data berita acara dari kelurahan ataupun desa, itu sudah bisa masuk sebagai bahan data DTKS,” papar Dedi.
Kemudian dengan perbedaan yang ketiga, papar Dedi, bahwa persyaratan PPDB 2022 adalah jumlah kuota zonasi, yang sebelumnya sebanyak 68 persen menjadi 83 persen. Untuk kebijakan terkait penambahan kuota jalur zonasi ini berdasarkan sejumlah pertimbangan, yang salah satunya mempermudah calon peserta didik untuk mekakukan pendaftaran sesuai dengan domisili tempat tinggal.
“Jadi, saya menyaran kepada orang tua atau calon peserta didik, agar memilih jalur pendaftaran sesuai peluang dan, untuk mempermudah cara pendaftaran, silahkan berkonsultasi ke sekolah,” pungkasnya.