DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2022 Dalam Rangka Penyampaian Pokir Atas RKPD Perubahan Tahun 2022

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna  Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2022 Dalam Rangka Penyampaian Pokir Atas RKPD Perubahan Tahun 2022

Multinewsmagazine.com (16/6/2022) – Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok, HTM Yusufsyah putra, Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2022 Dalam Rangka Penyampaian Pokir Atas RKPD Perubahan
Tahun 2022, Rabu, (15/06/ 2022) berlangsung dengan sukses.

Tampak hadir Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, Sekda Kota Depok, dan beberapa OPD terkait Kota Depok. Beberapa Komisi menyampaikan Pokok-pokok Pikiran Atas RKPD Perubahan
Tahun 2022.

Ada hal menarik yang disampaikan oleh Komisi D, Komisi D mengkritisi terkait hubungan kerja antara pihak eksekutif (Pemerintah Kota Depok) dan Legislatif (DPRD) yang tidak jarang ada terjadi friksi dan gesekan yang berujung kepada ketidak harmonisan hubungan antara kedua lembaga ini, sehingga berdampak kurang baik dalam proses hubungan
dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD seyogyanya merupakan hubungan
kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan
yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini dapat dicerminkan
dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai
dengan fungsi masing-masing, sehingga antar kedua lembaga ini membangun suatu
hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung (Sinergi) bukan sebaliknya,
merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing. Namun dalam kenyataannya, sinergisme tersebut belum dapat berjalan secara
optimal. Kesetaraan hubungan tersebut seringkali dimaknai lain, yang mengurangi
fungsi dan kewenangan dewan. Sebagai contoh, masih banyaknya produk peraturan-peraturan daerah yang merupakan inisiasi dari pemerintah daerah, bukan dari DPRD. Padahal jika kita merujuk pada Pasal 95 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2004 dengan tegas dinyatakan bahwa ”DPRD memegang kekuasaan membentuk
Peraturan Daerah”. Ini artinya bahwa “leading sector” pembentukan Perda
seharusnya ada ditangan DPRD. Belum lagi yang berkaitan dengan “bargaining
posisition” dalam pembahasan APBD, DPRD masih dalam posisi yang lemah. Bagaimana tidak, draft Perda APBD tersebut biasanya masuk ke Dewan dalam waktu yang sangat pendek, sehingga sangat sulit bagi Dewan untuk secara teliti mengkaji substansi dari draft tersebut. Inilah sekedar kritik konstruktif yang harus dipahami bahwasanya kita punya tanggungjawab yang sama besar dalam
menyelenggarakan fungsi pemerintahan. Sebagai salah-satu dokumen induk penyusunan RKPD Perubahan tahun 2022 kami berharap agar Pokok-Pokok Pikiran DPRD Komisi D Kota Depok atas RKPD
Perubahan Tahun 2022 di atas mampu dijabarkan oleh pihak eksekutif menjadi
program dan kegiatan yang sesuai dengan visi pembangunan Kota Depok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *