MOU Kemendag dan Kejaksaan RI Dibuat Untuk Menentukan Kebijakan

MOU Kemendag dan Kejaksaan RI Dibuat Untuk Menentukan Kebijakan

 

Multinewsmagazine.com (16/9/2022) Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanudin meluruskan soal MOU Kementrian Perdagangan dengan Kejaksaaan RI bukan untuk menghentikan perkara.

Ia mengatakan bahwa MOU yang ditandatangi dengan kemendag tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang berjalan

“Jadi begini ya, jangan berpikir MOU ini menghentikan perkara yang sedang berjalan.Tolong garis bawahi ya,” tegas, ST. Burhanudin ketika disinggung soal perkara yang sedang ditangani Kejaksaan agung.Jum’at (16/09/2022).

Bahkan sebaliknya, Kata ST Burhanudin kejaksaan agung RI mengupayakan pencegahan dengan melakukan perbaikan di instansi tersebut agar hal tersebut tidak terjadi kembali.

“Bukan menyelesaikan masalah itu, tapi bagaimana tidak terjadi lagi masalah itu,”kata dia.

Hal yang sama disampaikan Mentri Perdagangan, Zulkifli Hasan bahwa MOU dilakukan tidak ada ikatan dengan perkara yang sedang terjadi di kementrian.

“Kalau kasus, kita bantu sepenuhnya agar kejaksaaan bisa.Yang salah ya dihukum,” katanya.

Maka itu, kita ingin memperbaiki kedepan agar tidak terjadi kembali di pihaknya dengan melakukan upaya MOU tersebut dengan Kejaksaaan RI.

“Kita perlu pendapat, perlu supervisi dari kejaksaan agar kita (Kementrian perdagangan) mengambil langkah lagi benar, tidak terulang lagi kesalahan-kesalahan yang kemarin,” ceritanya.

Kesimpulannya, MOU dibuat untuk membantu pihaknya dalam menentukan kebijakan dengan meminta pendapat hukum dan membuat peraturan-peraturan di kementrian perdagangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *