Multinewsmagazine.com (19/12/2022) – Akibat aksi penghentikan kegiatan pengerukan tanah di fasos fasum seluas 9.00 meter persegi yang merupakan aset pemkot Depok oleh warga komplek YDD BNI di wilayah Kelurahan Bedahan, akhirnya terkuat temuan adanya surat ilegal yang dikeluarkan oleh Ketua LPM Terpilih.
Jeong selaku Pemborong awalnya merasa aman-aman saja karena sudah mengantongi surat ijin nomor /II/2022 tentang Permohonan lzin Pemanfaatan aset daerah yang dibuat pada tanggal 1 Desember 2022 dan di tandatangani Ketua LPM Bedahan dan dicap. Dengan surat tersebut awalnya ia merasa sudah mendapat izin warga setempat untuk pemanfaatan aset berupa fasum di wilayah RT 01, RW 05 kelurahan Bedahan. Namun belakangan terjadi penolakan warga. Padahal Jeong telah memberikan sejumlah uang kepada Ketua LPM Bedahan terpilih, RT dan RW untuk sosialisasi ke warga.
Jeong mengaku baru tahu surat izin Ketua LPM Bedahan yang dipegangnya ilegal setelah ditelepon Plt Ketua LPM Bedahan yang mengatakan bahwa Ketua LPM Bedahan terpilih tidak sah membuat surat apa pun karena statusnya saat ini masih calon, Karena belum dilantik.
Kasus keluarnya surat ilegal tersebut, tentu membuat banyak pihak tersentak, dan saat ini mulai banyak menyedot perhatian banyak pihak, terutama para tokoh masyarakat Bedahan.
Para tokoh masyarakat Bedahan mulai mempertanyakan kinerja Panitia Pilket LPM Kelurahan Bedahan, dan khususnya Ketua Plt LPM Kelurahan Bedahan.
“Saya tidak tahu apakah cap LPM Bedahan itu dipalsukan, atau memang belum dikembalikan oleh Ketua LPM incumbent terpilih. Seharusnya jelang pemilihan Ketua LPM, cap dikembalikan ke Panitia Pemilihan sehingga calon Ketua LPM incumbent tidak bisa atau ilegal mengeluarkan surat LPM,” kata seorang tokoh masyarakat bedahan yang tak mau disebutkan namanya, Senin (19/12/2022).
Saat ini beberapa tokoh masyarakat tersebut sudah berkomunikasi dengan pihak Lurah, Panitia Pilket LPM, dan Ketua Plt LPM guna mempertanyakan kasus ini. Dan akan segera menghadap pejabat Camat Sawangan, bila perlu akan melaporkan hal ini kepada Sekda dan Wali Kota Depok.
“Kami berharap pihak Pemkot Depok segera membatalkan pelantikan Ketua LPM Kelurahan Bedahan Terpilih,” ucap beberapa tokoh masyarakat Bedahan dengan tegas.
Disinyalir, Ketua LPM terpilih kelurahan Bedahan, Kec Sawangan, Kota Depok telah melanggar perwal terkait pemilihan Ketua LPM. Tidak hanya perwal yang dilanggar, beredarnya surat ilegal Ketua LPM Bedahan dengan nomor /II/2022 tentang Permohonan lzin Pemanfaatan aset daerah yang di buat pada tanggal 1 Desember 2022 dan di tandatangani Ketua LPM dan di cap. Surat pertanggal 1 Desember 2022 dianggap ilegal dan mengangkangi kebijakan yang dikeluarkan kelurahan Bedahan. Sebab berdasarkan aturan, per tanggal 17 November 2022 Ketua LPM Incumbent sudah tidak menjabat sebagai ketua LPM.
Sedangkan untuk tanggal 18 November 2022 kelurahan Bedahan telah membuat surat keputusan Nomor 149 146A -Bedahan/ XI / 2022-Kpt tentang pengangkatan penunjukan pelaksana tugas (PLT) ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan Bedahan. Jadi yang berhak mengeluarkan surat adalah Plt Ketua LPM Bedahan Ahmad Nawawi, bukan Ketua LPM Bedahan terpilih yang statusnya masih calon karena belum dilantik.