Multinewsmagazine.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Sidik Mulyono menjadi Pembina Apel pagi ini, di Lapangan Balai Kota Depok, Jumat (01/12/23).
Dalam apel Jumat pagi tersebut, dirinya menyampaikan beberapa hal penting. Di antaranya terkait rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Depok yang diusulkan naik sebesar 12,99 persen atau Rp609.814.
“Rekomendasi ini akan dibahas. Keputusan dewan pengupahan provinsi diharapkan dapat mengakomodir pihak PT, pekerja maupun perusahaan,” ujarnya.
Kemudian, Sidik juga menyampaikan pesan terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dimana, terdapat poin yang memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di Kota Depok, untuk diikutsertakan dalam jaminan tersebut.
“Kategori pekerja yang wajib mendapatkan perlindungan, seperti Asisten Rumah Tangga (ART), pengajar keagamaan, pedagang, penjaga rumah ibadah, satpam dan lain-lain,” terangnya.
Ia juga menginformasikan, kegiatan job fair yang sudah dilaksanakan selama dua kali di tahun 2023, signifikan dalam penyerapan tenaga kerja. Terbukti Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun menjadi 6,97 persen dari 7,82 persen.
“Peluang bekerja di luar negeri masih terbuka lebar, total ada 220 ribu kuota dari wilayah Arab dan Eropa. Belum Asia. Jadikan peluang ini untuk entaskan TPT di Kota Depok,” tutupnya.