Multinewsmagazine.com – Setelah menunggu hujan yang lumayan deras di wilayah Sawangan reda, pihak Panwascam Sawangan sesuai jadwal yang sudah ditentukan, menggelar acara press Release Pengawasan Masa Kampanye Pemilu Tahun 2024 pada tahapan kampanye 28 November -10 Februari 2024.
Kegiatan Press Release dipimpin langsung Ketua Panwaslu Kecamatan Sawangan Syahril Hidayat didampingi oleh Irwan Sunandar Divisi Hukum
Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, dan Faiz Biamrillah dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, serta seluruh pengawas kelurahan sekecamatan Sawangan.
Syahril Hidayat mengatakan selama masa kampanye, selaku Ketua Panwascam Sawangan dirinya lebih memprioritaskan pada penguatan lembaga internal, baik PKD maupun kesekretariatan kantor Panwascam Sawangan guna memperlancar proses pengawasan kampanye agar lebih optimal.
“Selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Sawangan, selama masa kegiatan kampanye, saya fokus lebih memprioritaskan pada penguatan lembaga internal, baik PKD maupun kesekretariatan kantor Panwascam Sawangan guna memperlancar proses pengawasan kampanye agar lebih optimal,” ujar Syahril Hidayat, Rabu (27/12/2023) di kantor Sekretariat Panwascam Sawangan di jalan Raya Pengasinan.
Syahril Hidayat juga berharap semua personel panwas dari tingkat kecamatan maupun kelurahan bisa bekerja
dengan maksimal agar peserta pemilu tidak melanggar aturan kampanye.
“Saya berharap, anggota dan personel panwas tingkat Kecamatan Sawangan dan pengawas tingkat
kelurahan dapat bekerja maksimal dalam mengawasi para peserta pemilu, agar bisa melakukan
pencegahan jika ada indikasi dugaan pelanggaran peserta kampanye,” harap Syahril Hidayat.
Kepada awak media yang hadir, Syahril Hidayat menerangkan hal-hal yang dilarang dalam masa kampanye, seperti mempersoalkan dasar negara, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, ras, golongan, calon peserta pemilu, menghasut
dan mengadu domba serta mengganggu ketertiban umum, seperti mengancam untuk melakukan
kekerasan dan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan,
membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari gambar dan atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, adanya pemberian atau menjanjikan sesuatu apalagi memberikan materi atau uang.
“Kami akan menindak dengan tegas bila ada peserta pemilu yang melanggar aturan main kampanye, termasuk larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye,” tegas Syahril Hidayat.
Lebih lanjut Syahril mengatakan bahwa Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada Instansi, Tokoh
Masyarakat, Tokoh Pemuda hingga mahasiswa di wilayah Kecamatan Sawangan dalam rangka
perlibatan masyarakat pada proses tahapan pemilu tahun 2024.
“Alhamdulilah, pihak Panwascam Sawangan sudah melakukan kegiatan sosialisasi dan imbauan pada instansi-instansi di
wilayah Kecamatan Sawangan,” lanjut Syahril Hidayat.
Di tempat yang sama, Irwa Sunandar dari Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas menerangkan bahwa dalam tahapan kampanye, pihak Panwaslu selalu berpedoman pada undang-undang tentang Pemilihan Umum Tahun 2017, KPU Nomor 15 tahun 2023 Kampanye Pemilu, dan PKPU No. 20 tahun 2023 tentang perubahan atas
PKPU 15 Nomor 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dirinya juga mengatakan pihak Panwaslu Kecamatan Sawangan beserta seluruh PKD se-Kecamatan Sawangan juga
telah melakukan tahapan pemilu terkait pengawasan pelayanan pindah memilih bagi DPTB dan DPK,
rekrutmen KPPS oleh PPS se-Kecamatan Sawangan, termasuk melakukan pengawasan pemasangan alat peraga kampanye dan
melakukan pengawasan pada saat kampanye terbuka atau rapat umum.
“Kami juga akan melakukan pengawasan pada tahapan kampanye dalam pengawasan zona
pemasangan APK dan tempat untuk rapat umum atau kampanye terbuka di wilayah kecamatan
Sawangan,” terangnya.
Senada dengan keterangan Irwan Sunandar, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Faiz Bamrillah menuturkan, saat melakukan proses pengawasan dan proses pencegahan, pengawas pemilu harus
mempunyai strategi yang mumpuni dalam hal pencegahan dan penindakan dugaan pelanggaran. Hal
itu guna menjamin terselenggaranya Pemilu secara jujur dan sesuai ketentuan peraturan.
“Kegiatan pengawasan tahapan pemilu menjadi suatu keharusan, yang digambarkan dengan kerja
cerdas dan kerja tuntas pengawas pemilu dalam mencapai tujuan,” tutur Faiz Bamrillah.
Faiz Bamrillah menambahkan, meskipun dengan alasan subjektif lembaga pengawas pemilu memiliki keterbatasan
kewenangan, yakni hanya mengawasi tahapan, menerima dan meneruskan laporan, tetapi tidak dapat
menjatuhkan sanksi.
“Harus ada pemahaman yang bijak dalam melakukan kegiatan pekerjaan pengawasan secara
operasional. Hal ini disebut sebagai politik pengawasan,” tambah Faiz Bamrillah
Menutup acara press release Panwascam Sawangan, Faiz Bamrillah menandaskan, “Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat apabila menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam kegiatan kampanye di
wilayah Kecamatan Sawangan, silahkan laporkan kepada kami, biar nanti kami yang akan proses kepada pihak-pihak terkait,” pungkas Faiz Bamrillah.