3 Hari Masa Tenang Sebelum pemungutan Suara Lebih Krusial, Panwascam Bojongsari Lakukan Penertiban APK

3 Hari Masa Tenang Sebelum pemungutan Suara Lebih Krusial, Panwascam Bojongsari Lakukan Penertiban APK

 

Multinewsmagazine.com – Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bojongsari kordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS)  Handika Eka Putra selaku PIC pengawasan mengatakan saat ini Panwaslu Kecamatan Bojongsari sedang mempersiapkan strategi pengawasan di masa tenang. Hal ini mengingat tiga hari masa tenang sebelum pemungutan suara, lebih krusial terjadi kecurangan pemilu.

Salah satu strategi dalam pengawasan hari tenang yaitu penertiban alat peraga kampanye (APK). Terkait itu Handika menjelaskan, Panwaslu Kecamatan Bojongsari sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan jauh-jauh hari untuk bekerja sama melakukan penertiban.

“Dalam pengawasan masa tenang, Panwaslu Kecamatan Bojongsari sudah berkoordinasi dengan stakeholder (Satpol PP Kecamatan Bojongsari) dan pihak yang berwenang untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK),” ucap Handika selaku Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS)  Handika Eka Putra selaku PIC pengawasan.

Mengambil kutipan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, penertiban APK masuk ranah Bawaslu, namun tidak semua hal dapat Bawaslu tangani sendiri tanpa bantuan pemangku kepentingan setempat. Semisal dia mencontohkan, penertiban APK di lahan milik pemda/pemkot dan juga penertiban di tempat yang pengawas pemilu tidak memiliki keahlian untuk menertibkannya.

Penertiban APK di Kecamatan Bojongsari dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 11-12 Februari 2024. Berikut APK yang PANWASLU Kecamatan Bojongsari yang ditertibkan : Baliho 200, Banner 303, Spanduk 115, Banner Kecil 1200, Bendera Partai Politik 150, dan Sticker 150. Selanjutnya APK diserahkan ke kantor Kecamatan Bojongsari untuk diserahkan ke DLHK.

Strategi pengawasan di masa tenang lainnya adalah, potensi terjadi mobilisasi masa dan politik uang dari peserta pemilu ataupun tim suksesnya.

“Masa tenang adalah masa di mana peserta politik tidak bisa lagi melakukan kampanye, jadi Panwaslu Kecamatan Bojongsari akan melakukan pengawasan dan menindak tegas terhadap peserta pemilu yang melakukan kegiatan di masa tenang,” ujar Handika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *