Pantau Pemberian THR, Disnaker Depok Bentuk Tim Monev

Pantau Pemberian THR, Disnaker Depok Bentuk Tim Monev

 

Multinewsmagazine.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) untuk memastikan para pekerja di Kota Depok mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembentukan tim tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04/III/2024 yang menyatakan bahwa pemberian tunjangan hari raya keagamaan diberikan paling lama 7 hari sebelum hari raya.

Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan, tim tersebut akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan pembayaran THR karyawan.

Tim tersebut juga akan membantu pekerja yang telah melaporkan pengaduannya terkait keterlambatan pembayaran THR.

“Tim yang kami bentuk ini akan melakukan monitoring ke perusahaan guna memastikan pembayaran THR tepat waktu H-7 sebelum lebaran kepada pekerja,” tuturnya, Kamis (21/03/24).

Sidik menyebutkan, tim monev akan mulai melakukan monitoring pada tanggal 2-4 April mendatang.

Adapun tim tersebut terdiri dari unsur Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Depok, dan perangkat daerah terkait.

Dalam hal ini, Sidik berpesan kepada seluruh perusahaan atau badan usaha di Kota Depok untuk menaati peraturan yang telah ditentukan pemerintah pusat dalam pemberian THR karyawan.

Sehingga kesejahteraan pekerja dapat terus terjaga.

“THR ini wajib dibayarkan tepat waktu dan tidak dicicil,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *