Multinewsmagazine.com – Menjelang perhelatan besar acara pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok yang rencananya.akan digelar pada bulan Februari 2025 ini, tentunya banyak pihak yang telah mendukung selama masa kampanye berharap seluruh janji kampanye Walikota dan Wakil Walikota Depok Terpilih dapat segera direalisasikan atau diwujudkan.
Terkait hal tersebut, Haji Bambang Sutopo alias HBS Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS mencoba menerangkan bahwa terkait proses Tahapan Realisasi Janji Kampanye Walikota Depok terpilih setelah dilantik membutuhkan waktu 6 bulan.
“Tentunya proses realisasi janji kampanye Walikota Depok Terpilih butuh waktu 6 bulan dari beliau dilantik, tidak seperti Kisah Roro Jongrang bikin Candi hanya semalam, harus melalui mekanisme perencanaan yang terstruktur dengan baik,” terang HBS kepada awak media multinewsmagazine.com, Selasa (28/01/2025).
HBS juga mengatakan bahwa mekanisme proses realisasi janji kampanye Walikota Depok Terpilih setelah dilantik.
“Walikota menyampaikan usulan dulu, lalu dibahas bersama oleh DPRD untuk diselaraskan dengan proses perencanaan pembangunan daerah, seperti RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2025-2030 dan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2006,” katanya.
HBS menjelaskan ada beberapa langkah yang harus dilakukan yang perlu masyarakat tahu.
“Ada beberapa langkah atau tahapan yang harus dilalui, Pertama proses Penyusunan RPJMD, Setelah dilantik, Walikota terpilih wajib menyusun RPJMD dalam waktu 6 bulan. Janji kampanye akan diintegrasikan ke dalam visi, misi, dan program yang tercantum dalam RPJMD. Penyusunan ini melibatkan partisipasi masyarakat, stakeholder, dan disinkronkan dengan dokumen perencanaan nasional/provinsi, Langkah Kedua Pembahasan dengan DPRD
RPJMD yang disusun oleh pemerintah daerah dibahas bersama DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). DPRD memiliki kewenangan untuk memberikan masukan, menyetujui, atau meminta revisi,” jelasnya.
Lanjut HBS, “Langkah ketiga adalah RKPD sebagai Tahapan Tahunan.Janji kampanye yang sudah dimasukkan dalam RPJMD akan dijabarkan secara lebih rinci setiap tahun dalam RKPD. RKPD adalah dokumen perencanaan tahunan yang menjadi dasar penyusunan APBD, dan Langkah Keempat, Perda sebagai Landasan Hukum RPJMD dan RKPD yang sudah disepakati menjadi dasar hukum dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah). Perda ini memastikan janji kampanye memiliki legitimasi hukum untuk dilaksanakan.”
Menutup percakapan, Politisi senior PKS yang duduk di Komisi C ini menambahkan,”Dengan demikian, janji kampanye tidak langsung dijalankan tanpa melalui mekanisme perencanaan yang terstruktur, termasuk pembahasan dengan DPRD dan pengesahan melalui Perda. Hal ini untuk memastikan program sejalan dengan kebutuhan daerah dan anggaran yang tersedia,” pungkas HBS.