GEDOR Minta Wakil Walikota Depok Klarifikasi Maksud Perkataan LSM dan Ormas Adalah Pihak Luar Dalam Pembangunan

GEDOR Minta Wakil Walikota Depok Klarifikasi Maksud Perkataan LSM dan Ormas Adalah Pihak Luar Dalam Pembangunan

Multinewsmagazine.com – Masih dalam hitungan hari sejak dilantik menjadi Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah telah membuat kecewa para Insan LSM Kota Depok terkait pernyataannya saat memimpin apel pagi pada Senin (24/2/2025) lalu yang mengatakan bahwa LSM dan Ormas adalah pihak luar dalam pembangunan Kota Depok.

Salah satu LSM Kota Depok yang menyoroti pernyataan Wakil Walikota Depok tersebut adalah GEDOR (GErakan DepOk beRsatu). Eman Sutriadi selaku Ketua GEDOR, meminta Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah Untuk mengklarifikasi pernyataannya dan menjelaskan apa yang dimaksud dengan “pihak luar” tersebut.

Eman mengatakan, tujuan dari langkahnya meminta klarifikasi tersebut adalah untuk:

1. Mengklarifikasi pernyataan wakil walikota dan memastikan bahwa LSM dan ormas tidak dianggap sebagai “pihak luar”.

2. Menjelaskan peran strategis LSM dan ormas dalam pembangunan.

3. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang peran LSM dan ormas dalam pembangunan.

4. Membangun kerja sama yang lebih efektif antara LSM, ormas, dan pemerintah dalam pembangunan.

Menurut Eman Sutriadi; seorang Wakil Walikota sebaiknya perlu memahami undang-undang yang menyatakan LSM dan Ormas sebagai bagian strategis dalam pembangunan.

Adapun Undang-undang yang mengatur hal itu diantaranya yakni:

– Undang-Undang yang Relevan;

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pasal 98 ayat (3) menyatakan, bahwa; DPRD dapat bekerja sama dengan masyarakat sipil, termasuk LSM dan Ormas, dalam rangka pembangunan.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 183 ayat (2) menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan masyarakat sipil, termasuk LSM dan Ormas, dalam rangka pembangunan.

3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; Pasal 5 ayat (1) menyatakan, bahwa; yayasan dapat bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat sipil dalam rangka pembangunan.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Keterlibatan Masyarakat dalam Pembangunan; Pasal 3 ayat (1) menyatakan, bahwa; masyarakat sipil, termasuk LSM dan Ormas, dapat berpartisipasi dalam pembangunan melalui berbagai cara, termasuk bekerja sama dengan pemerintah.

Lebih lanjut, Eman Sutriadi menyampaikan pernyataannya, bahwa LSM dan Ormas memiliki peran strategis dalam pembangunan, antara lain:

1. Mengadvokasi kepentingan masyarakat.

2. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

3. Menyediakan layanan dan program-program yang mendukung pembangunan.

4. Membangun kerja sama dengan pemerintah dan stakeholders lainnya dalam pembangunan.

“Saya berharap klarifikasi dari beliau, sosok seorang Wakil Walikota sebaiknya dapat memahami undang-undang yang menyatakan LSM dan Ormas sebagai bagian strategis dalam pembangunan!” tandas Eman.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *