Multinewsmagazine.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran terkait belanja perjalanan dinas yang bersumber dari APBD Kota Depok maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik. Dimana belanja perjalanan dinas diperuntukkan untuk pelaksanaan program-program kesehatan di masyarakat.
“Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dinas Kesehatan (2023: Rp. 9.692.398.534) yang dipergunakan, termasuk untuk Dinas Kesehatan, 38 UPTD Puskesmas, 2 RSUD, UPTD Labkesda dan UPTD Farmasi. Jadi bukan hanya untuk khusus Dinas Kesehatan, ” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, dr. Mary Liziawati, Kamis 10 April 2025
Mary menjelaskan, untuk belanja perjalanan dinas yang bersumber dari APBD (tahun 2023: Rp. 1.737.493.534) dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, RSUD, dan UPTD yang ditujukan untuk melaksanakan program kegiatan. Adapun program kegiatan yang dilakukan diantaranya dalam rangka kunjungan lapangan berkaitan dengan upaya kesehatan masyarakat sekunder, visitasi perizinan praktik dan monitoring evaluasi tenaga kesehatan FKTP (301 lokus) dan FKRTL (27 unit) termasuk Tempat Praktek Mandiri Dokter (179 lokus), Tempat Praktek Mandiri Bidan (244 lokus), Apotik (305 lokus), Toko Obat (51 lokus), Toko Alat Kesehatan (238 lokus), Usaha Mikro Obat Tradisional, IRTP (1.241 lokus), PKRT (213 lokus), Laboratorium Kesehatan (8 lokus), Distribusi alat kesehatan, obat dan vaksin pada 38 lokus.
Selain itu juga dilakukan visitasi peningkatan mutu fasilitas Kesehatan dalam upaya monitoring evaluasi fasilitas layanan kesehatan. Penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD, belanja pendidikan dan pelatihan, rujukan ke Rumah Sakit, kegiatan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) diluar maupun di wilayah Kota Depok.
“Untuk kegiatan DAK Non Fisik di Puskesmas berupa Bantuan Operasional Kesehatan atau BOK (tahun 2023: Rp. 7.954.905.000) merupakan kegiatan upaya kesehatan masyarakat primer dalam rangka mencapai tujuan meningkatkan derajat kesehatan di masyarakat, ” jelas Mary.
Mary menambahkan, bentuk kegiatan yang dilakukan dari anggaran DAK Non Fisik yang merupakan dana transfer dari pusat ke daerah sudah sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) tentang DAK Non Fisik yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Kegiatan yang dilakukanantara lain adalah kegiatan Penurunan AKI dan AKB dan Percepatan Perbaikan Gizi, upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakit, Upaya Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), Pemicuan STBM desa/kelurahan prioritas.
Anggaran tersebut juga digunakan untuk pelacakan dan pemantauan kontak, serta memastikan kontak erat diperiksa dengan RD antigen atau Nucleic Acid Amplification Test (NAAT), pemantauan harian selama isolasi oleh tracer petugas puskesmas, pemeriksaan kesehatan.
Kegiatan lainnya adalah pemberian Tablet Tambah Daerah (TTD), edukasi gizi seimbang dan pendidikan kesehatan reproduksi pada anak usia sekolah dan remaja, surveilans gizi, pemantauan tumbuh kembang balita, pemeriksaan dan pengawasan kualitas air dan sanitasi dasar.
Dari dana tersebut Dinkes Depok juga melakukan pelacakan kasus kronis atau kasus ikutan atau hasil reaksi minum obat pada Pemberian Obat Pencegah Masal (POPM), Deteksi dini kasus HIV/AIDS. TBC, Hepatitis, Malaria dan penyakit menular lainnya pada lbu hamil dan kelompok berisiko.
Melakukan kegiatan Pemberian Obat Pencegah Masal (POPM) untuk pencegahan penyakit, pelaksanaan intervensi lanjut termasuk Perkesmas dalam rangka intervensi hasil PISPK, Penyelidikan epidemiologi kasus Covid -19, pemantauan jentik berkala, Penemuan kasus PD3I, kasus kontak TB dan kasus mangkir, kasus kontak kusta serta orang dengn gangguan jiwa serta penyakit lainnya.
Selain itu, Dinkes Depok melakukan kunjungan lapangan dalam rangka pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan kesehatan pada anak usia sekolah dan remaja, penemuan aktif kasus Tuberculosis. Melaksanakan inspeksi kesehatan lingkungan di tempat pengelolaan pangan, tempat fasilitas umum, sarana air minum dan fasyankes, pelayanan imunisasi, pelaksanaan germas di tingkat kecamaan/wilayah puskesmas.
“Untuk kegiatan DAK Non Fisik Puskesmas di Kota Depok dilakukan dari Puskesmas ke wilayah-wilayah binaan puskesmas (wilayah di lingkungan RT, RW, Posyandu, Posbindu, dan lain-lain). Dimana dalam pelaksanaannya Puskesmas bekerjasama dengan kader kesehatan di wilayah dalam membantu program-program yang digulirkan oleh Pemerintah,” tutur Mary.
Mary berharap, dengan adanya informasi ini masyarakat mengetahui penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas oleh Dinkes Depok. Sekaligus menunjukkan komitmen dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan transparan.
“Komitmen kami jelas untuk mewujudkan masyarakat kota Depok yang sehat, maka anggaran akan digunakan sepenuhnya untuk program kegiatan yang dibutuhkan masyarakat,” tegas Mary.