Multinewsmagazine.com – Ketua Aliansi LSM Pendidikan Mulyadi Pranowo, mengapresiasi dan mendukung Kepala Sekolah SMPN 3 dengan menindak tegas terhadap Guru yang diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap siswanya.
Tindakan tegas Kepala Sekolah tersebut dengan cepat memberi surat peringatan pertama yang dilakukan 10 April 2025, surat peringatan kedua tanggal 22 Mei 2025 dan pada tanggal 22 Mei tersebut mencopot guru tidak mengajar di sekolah dan mengembalikan ke Dinas Pendidikan Kota Depok.
“Hukuman yang dijatuhkan ke oknum guru, secara administrasi sudah benar, walaupun dalam musyawarah dengan pihak korban persoalan tersebut sudah dianggap selesai. Untuk diketahui berdasarkan informasi yang kami kutip dari Kepala Sekolah, dugaan pelecehan yang dilakukan oknum tersebut berupa tindakan verbal berupa kata-kata, bukan hubungan suami istri, hal ini perlu diinformasikan ke publik agar publik mendapat informasi yang benar dan obyektif,” ujar Mulyadi Pranowo kepada awak media multinewsmagazine.com, Sabtu (24/5/2025).
Berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2014, perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Dalam undang-undang tersebut ada hak anak, hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Kepala sekolah punya kewajiban melindungi dan mendidik anak selama anak tersebut belajar di sekolah. Saat ini yang paling penting Kepala sekolah segera menormalkan kembali proses belajar mengajar, jangan sampai siswa tidak dapat belajar dengan tenang dan kondusif, karena ramainya pemberitaan di media,” ucap Mulyadi.
Mulyadi menambahkan,”Untuk selanjutnya sekolah harus meningkatkan fungsi guru BK karena mudahnya informasi bisa juga mempengaruhi pola pikir anak-anak maka guru BK harus peka dan segera memanggil anak-anak yang dianggap agak lain.
Untuk para guru dilakukan pemeriksaan ke psikiater tidak hanya guru di smpn 3 tetapi semua guru, karena kejadian seperti ini sudah dialami di beberapa sekolah.”
“Secara rutin sekolah harus memberi informasi terhadap siswa dan para guru melalui pengumuman atau informasi pengeras suara tentang hal-hal yg terkait larangan di sekolah. Untuk oknum guru yang bermasalah tersebut saat ini sudah ditangani pihak-pihak yang kompeten, termasuk saya dapat informasi sudah dilaporkan ke Polres Kota Depok, kita tinggal tunggu proses administrasi dari Dinas Pendidikan kota Depok dan dari pihak penegak hukum,” tutup Mulyadi.






