Multinewsmagazine.com – Perkembangan media digital dan media sosial yang semakin masif telah mengubah pola komunikasi dan penyebaran informasi di masyarakat. Sehingga regulasi perlu ada penyesuaian agar ada perlindungan Penyampaian informasi yang diterima masyarakat
Menyikapi hal tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta, khususnya Pengembangan Kebijakan Sistem Penyiaran (PKSP), mendorong undang undang Penyiaran yang terbarukan guna untuk penguatan peran televisi sebagai media informasi yang kredibel, edukatif, dan berlandaskan regulasi penyiaran.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Komisioner KPID DKI Jakarta melaksanakan sejumlah kegiatan strategis, diantaranya kunjungan audiensi ke KPI Pusat, kunjungan ke EMTEK Media, serta penerimaan kunjungan kerja DPRD Provinsi Jambi. Rangkaian kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi, sinergi kelembagaan, serta pengembangan kebijakan sistem penyiaran di tingkat pusat dan daerah.
KPID DKI Jakarta menilai televisi tetap memiliki peran penting sebagai media yang diawasi secara ketat, mampu menjadi perekat sosial, sarana edukasi, dan kontrol sosial di tengah derasnya arus informasi media sosial yang minim pengawasan.
Melalui Bidang PKSP, KPID DKI Jakarta terus mendorong kolaborasi lintas lembaga mengajak masyarakat untuk tetap menjadikan televisi sebagai rujukan informasi yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Bidang PKSP KPID DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kolaborasi lintas lembaga demi terwujudnya sistem penyiaran yang sehat, berkualitas, edukatif, berkeadilan dan berpihak semua aspek pada kepentingan masyarakat.






