HBS : Komisi C Dukung Walikota Depok Membongkar Bangunan Jogging Track Situ 7 Muara, Siap Lakukan Mediasi Untuk Pihak yang Merasa Dirugikan

HBS : Komisi C Dukung Walikota Depok Membongkar Bangunan Jogging Track Situ 7 Muara, Siap Lakukan Mediasi Untuk Pihak yang Merasa Dirugikan

Multinewsmagazine.com – Akhir-akhir ini keberadaan Situ 7 Muara yang beralamat di Jalan Haji Kenan, Bojongsari Lama mulai disorot banyak pihak setelah adanya pembangunan jogging track yang dilakukan oleh pihak pengembang perumahan Shilla At Sawangan.

Aktivitas pembangunan jogging track tersebut viral dan menuai banyak komentar negatif karena dinilai merusak alam. Pemasangan tiang pancang atau spun pile kokoh menancap di dalam air hingga mempengaruhi jumlah debit air Situ 7 Muara.

Walikota Depok Supian Suri menyoroti adanya aktivitas pembangunan di kawasan tersebut yang dinilai melanggar aturan. Ia menegaskan, pembangunan tersebut berpotensi mengurangi luasan situ dan jelas melanggar ketentuan yang berlaku.

“Kita meninjau kondisi di lapangan, di mana ada upaya pembangunan. Saya nggak tahu mau pembangunan apa, tapi menurut kami secara prinsip itu melanggar garis sempadan situ, sehingga ini harus distop dan harus dibongkar,” kata Supian Suri dilansir portal resmi Pemkot Depok.

Polemik pembangunan Jogging Track di Situ 7 Muara yang dibangun oleh pihak pengembang perumahan Shilla At Sawangan diduga ilegal, namun hal tersebut terbantahkan dengan adanya bukti pihak oknum pengembang telah mengantongi surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/M/Izin-SDA/2024 Tentang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang dikeluarkan pada tanggal  4 November 2024.

Menanggapi polemik kasus Jogging Track Situ 7 Muara, pihak Komisi C DPRD Kota Depok yang diwakili oleh Haji Bambang Sutopo (HBS) memberi tanggapannya.

“Tentu Komisi C sangat mendukung penuh tindakan bapak Walikota yang telah melakukan pembongkaran tembok Akses Situ 7 Muara,” ujar HBS kepada awak media multinewsmagazine.com, Rabu (28/1/2026).

“Saat itu sekitar awal tahun 2025 Komisi C menerima pengaduan masyarakat terkait adanya Penutupan Akses Publik Situ 7 Muara berupa adanya pembangunan tembok dan jogging track di atas/sekitar badan Situ 7 Muara yang diduga adanya tindak pelanggaran ruang terbuka hijau dan badan air yang dilakukan oleh pihak pengembang perumahan Shila At Sawangan yang menutup tembok Situ 7 Muara dan mengganggu ruang publik dan ruang terbuka hijau,” terang HBS.

Politisi Senior PKS ini juga menjelaskan bahwa tindakan pengembang ini tidak sesuai dengan Perda No. 18 Tahun 2003 Tentang Garis Sempadan, dan melanggar Garis Sempadan Situ (GSS), seharusnya mundur 50 m dari bibir Situ 7 Muara, jelas ini melanggar penetapan tata ruang dan tidak sesuai dengan rencana induk kota, serta menimbulkan konflik ruang atau pelanggaran pemanfaatan lahan.

“Komisi C DPRD Kota Depok melakukan SIDAK lapangan ke Situ 7 Muara, Sawangan, setelah menerima laporan warga dan temuan awal dinas teknis. Dan dalam sidak ditemukan fakta, 1.adanya Tembok pembatas yang persis di bibir situ, 2.Struktur jogging track dan pagar berdiri di area badan air dan sempadan situ, saat itu kami mendapat infonya bahwa pihak pengembang sudah mengantongi surat izin dari BWSCC pusat,” kata HBS.

“Dengan adanya pembangunan Jogging Track di Situ 7 Muara, kondisi lapangan terlihat Akses publik warga ke situ menjadi terbatas, dan dari Rapat Dengar pendapat yang kami lakukan saat itu, pihak pengembang sempat meminta waktu untuk melakukan  pembongkaran tembok yang menutup akses situ, karena saat itu katanya agar tidak terganggu dalam proses kegiatan pekerjaan Pengembangan Perumahan. Komisi C siap mendengar dan memediasi kembali bila para pihak ada yg belum menerima atas pembongkaran ini,” pungkas HBS.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *