Multinewsmagazine.com – Cucurak adalah tradisi khas masyarakat Sunda, khususnya di Bogor dan sekitarnya, berupa kegiatan berkumpul dan makan bersama keluarga atau teman menjelang bulan suci Ramadan. Tradisi ini bertujuan mempererat silaturahmi, bersyukur atas nikmat rezeki, dan menyambut puasa dengan hati gembira.
Namun sangat miris tujuan suci acara Cucurak yang diadakan oleh beberapa staf DPRD Kota Depok pada Jumat (13/2/2026) siang kemaren seolah ternodai oleh ulah seorang staf yang diduga melakukan pengusiran 2 orang wartawati yang salah satunya adalah wartawan anggota PWI Kota Depok.
Staf DPRD Kota Depok berinisial DW diduga berteriak lantang mempertanyakan keberadaan 2 wartawati tersebut di acara Cucurak tersebut dan diduga melakukan pengusiran seperti layaknya mengusir hewan.
“Jujur mba saya masih sakit hati kecewa dan shock atas peristiwa pengusiran tersebut,” ucap GT salah satu wartawan Anggota PWI Kota Depok kepada awak media multinewsmagazine.com, Sabtu (14/2/2026).
Lanjut GT, “Saat Ibu DW minta maaf samperin dan peluk saya, saya diem dan gak merespon, tapi saya bilang ke dia hanya Allah yang balas perbuatanmu tadi ke saya.”
Sebagai wartawan, wajar saja ada naluri untuk meliput acara Cucurak yang sarat nilai kebersamaan menjelang bulan suci Ramadan, namun kelakuan oknum staf DPRD DW sangat tidak santun dan terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1).
Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta.
Selaku Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah menyesalkan terjadinya.peristiwa pengusiran terhadap wartawan anggotanya.
“Mungkin ada salah paham. Tapi, apapun juga semua pihak harus saling menghargai profesi masing-masing, sehingga tidak terjadi gesekan-gesekan yang menyebabkan kemarahan. Ada cara-cara yang santun untuk menyampaikan sesuatu apapun juga,” ungkap Rusdy.
“Kalau benar ada pengusiran saat wartawan sedang beraktivitas tentu itu tidak dibenarkan karena gedung DPRD Depok merupakan area publik. Sebaiknya dari oknum yang bersangkutan meminta maaf secara terbuka di Kantor PWI Depok. Apalagi jelang Ramadhan tentu maaf memaafkan tindakan mulia untuk membersihkan hati dan mempererat silaturahmi,” tambah Rusdy.
Saat dihubungi awak media multinewsmagazine.com, Dra. Kania Parwanti, M.Si. merespon dengan baik dan mengatakan permohonan maafnya selaku Sekwan DPRD Kota Depok.
“Waalaikumsalam mbak tolong disampaikan permohonan maaf saya untuk hal-hal yang tidak berkenan tersebut, kesalahan staf saya menjadi kesalahan saya, akan menjadi koreksi dan bahan perbaikan ke depan,” katanya.
“kesalahan staf saya menjadi kesalahan saya, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, akan menjadi perhatian dan perbaikan untuk ke depan, perhatian dan perbaikan untuk ke depan,” tutup Kania.






