Multinewsmagazine.com – Perbedaan utama PLT (Pelaksana Tugas) dan PJS (Pejabat Sementara) terletak pada alasan penunjukan dan status pejabat definitif. Plt ditunjuk saat pejabat definitif berhalangan tetap (wafat/pensiun/berhenti), sedangkan PJS ditunjuk saat pejabat definitif berhalangan sementara (cuti kampanye/sakit). Keduanya tidak berwenang mengambil keputusan strategis. Kewenangan keduanya dibatasi dalam mengambil keputusan atau tindakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum kepegawaian, organisasi, atau anggaran.
Kisruh di tubuh internal Kadin Depok baru-baru ini disinyalir akibat ulah PLT Ketua Kadin Kota Depok Edmon Johan yang dinilai banyak pihak bersikap melampaui wewenangnya.
Salah satu Anggota Dewan Pertimbangan Kadin kota Depok, Gita Kurniawan memberi tanggapannya.
“Tanggapan saya, sebetulnya tidak seharusnya terjadi kisruh KADIN seperti ini, ampun malu-maluin. Sebetulnya pemegang PLT tahu banget kok mekanisme di sebuah organisasi, khususnya terkait tugas-tugas,” ucapnya.
Lanjut Gita, “ PLT/PJ atau PJS itu jabatan sementara dan dilarang mengeluarkan keputusan-keputusan. PLT atau PJ Hanya bertugas menghantar dan memimpin KADIN sehari-hari sampai terlaksananya MUSKOTA KADIN Depok pada bulan Oktober 2026 nanti.”
“Saya sangat menyesalkan Edmon Johan selaku PLT melangkah terlalu jauh, dia merombak kepengurusan yang sudah ada, dan memasukkan nama-nama baru sesuai arahan, masukan dan bisikan dari beberapa ‘Tokoh Depok’ konon infonya seperti itu,” ujar Gita.
Tambah Gita, “Soal itu saya tidak perduli, tetapi aturan organisasi menyangkut AD/ART KADIN & PO (Peraturan Organisasi) KADIN INDONESIA terkait PLT / PJS ‘wajib dipatuhi’.”
Gita Kurniawan menerangkan, “Di awal-awal penunjukan Edmon Johan selaku masih sebagai PLT (maaf saat ini kan PLT Edmon Johan sudah dicabut), saya dan semua pengurus Kadin Depok berharap Edmon melaksanakan fungsi PLT-nya sesuai dengan AD/ART KADIN & PO KADIN Indonesia, tapi dia melangkah terlalu jauh, merombak pengurus Kadin yang sudah ada dan definitif dengan memasukan nama-nama baru, sehingga total “pengurus PLT- nya Edmon Johan” mencapai 121 orang, jelas hal ini tidak boleh dilakukan karena bertentangan dengan AD/ART KADIN.”
“Slowly but sure …KADIN Kota Depok harus tetap kokoh dan kuat menjalankan amanat AD/ART KADIN dan PO KADIN Indonesia, karena AD/ART adalah landasan KADIN dalam berkiprah sesuai tupoksinya,” tutup Gita Kurniawan yang telah 15 tahun menjadi pengurus Kadin Kota Depok.
.






