Multinewsmagazine.com – Sepertinya Walikota Depok atau Pemkot Depok harus segera turun tangan atau intervensi terkait kondisi jalan rusak di Perumahan Sawangan Village yang sering bikin warga celaka.
Warga Bedahan khususnya warga Perumahan Sawangan Village sudah sangat resah dengan kondisi jalan yang rusak parah tersebut dan meminta Walikota Depok Haji Supian Suri menindak tegas pihak Developer yang diduga kurang bertanggungjawab.
Keselamatan di jalan raya adalah hak asasi setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Konsep jalan rusak tanggung jawab hukum memastikan bahwa negara tidak boleh abai dalam menyediakan infrastruktur yang aman
Melihat banyak warganya sering mengalami musibah kecelakaan akibat jalan rusak tersebut. Faisal selaku Ketua RW 015 Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan mengakui bahwa dirinya sudah mulai hilang kesabaran kepada pihak developer yang masih saja belum memperbaiki jalan rusak tersebut dengan berbagai alasan klise seputar urusan anggaran.
“Saya sudah pernah melakukan pembicaraan dengan pihak developer, namun alasannya selalu klise terus yang disampaikan, masalah anggaran dan masalah BAST terus, kami tidak mau melihat jalan kami rusak yang akan menimbulkan kecelakaan dan rusak kendaraan warga,” ungkap Faisal kepada awak media multinewsmagazine.com, Selasa (28/4/2026).
Faisal menambahkan, “Kami menghormati developer yang masih jualan, tolong hormati kami pengguna jalan, kami tidak butuh janji kami perlu bukti, kami sudah berupaya tambal sulam dengan dana pribadi warga, makanya dengan moment HUT 27 Tahun Kota Depok kami hanya berharap bantuan Walikota Depok bapak Haji Supian Suri atau Pemkot Depok untuk intervensi masalah jalan rusak ini.”
Senada dengan Faisal. Ketua RT 05 RW 015 Sofian memberikan tanggapannya secara detail.
“Menurut saya harusnya pihak Developer membuat dialog secara terbuka dengan mengundang seluruh Pengurus RT yang ada di RW 15, karena selama ini seperti tidak pernah ada dialog yang membahas masalah jalan rusak. karena pasti tuntutan perbaikan jalan rusak sudah sering dikeluhkan warga kepada RT masing-masing. Panggil kami, ajak dialog, berikan kami informasi yang jelas, kenapa perbaikan lama? kendalanya ada dimana, dan yang pasti kita butuh realisasi target kapan ada perbaikan jalan,” ujarnya.
Lanjut Sofian, “Pada saat sebelum pemilihan Walikota, saya mendengar calon Walikota pada saat itu ( Bpk. Supian Suri ) pernah datang ke RW 15 untuk melakukan dialog dengan warga, pada saat itu infonya ada aspirasi warga yang disampaikan terkait perbaikan jalan. kami berharap bapak Walikota yang sekarang sudah terpilih, dapat segera memenuhi janjinya kepada warga Perumahan Sawangan Village”
Warga memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut developer (pengembang) perumahan terkait jalan rusak, terutama jika kerusakan terjadi sebelum serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah.
Berikut adalah dasar hukum dan landasan tuntutan warga kepada developer:
1. UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kewajiban Pengembang: Developer wajib menyediakan dan membangun prasarana, sarana, dan utilitas umum (termasuk jalan) sesuai dengan rencana tapak (site plan) yang disetujui.
Tanggung Jawab Pemeliharaan: Sebelum diserahterimakan kepada Pemda, pemeliharaan jalan merupakan tanggung jawab penuh pengembang.
2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
Hak Konsumen: Warga sebagai konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa (pasal 4 huruf a).
Larangan bagi Developer: Developer dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, atau promosi (Pasal 8 ayat 1 huruf f).
Ganti Rugi: Developer wajib memberi ganti rugi atas kerusakan atau kerugian konsumen akibat penggunaan barang/jasa yang dihasilkan.
3. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (sebagaimana diubah)
Jalan perumahan yang belum diserahkan ke Pemda adalah tanggung jawab pengembang. Jika kerusakan jalan di dalam kompleks perumahan mengakibatkan kerugian (misal: kecelakaan), warga dapat menuntut developer.
4. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Jika developer lalai memperbaiki jalan yang rusak sehingga merugikan warga, warga dapat menggugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, di mana setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu memperbaiki kerugian tersebut.
Langkah yang Dapat Diambil Warga

Somasi: Mengirimkan surat teguran resmi kepada developer.
Lapor ke BPSK: Mengadukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) jika developer tidak merespons.
Lapor ke Pemerintah Daerah: Melaporkan pengembang ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman setempat agar izin developer dibekukan.
Gugatan Perdata/Pidana: Melaporkan ke kepolisian terkait dugaan penipuan atau perlindungan konsumen, atau menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri.
Kerusakan jalan yang dibiarkan oleh developer dapat dikategorikan sebagai wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.





